Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dicabuli ayah hingga puluhan kali, anak baru gede (abg) ini, sebut saja namanya Bunga (16) warga Dusun Pondok Papan, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya hamil tujuh bulan.

Aksi bejat yang dilakoni Mawardin Harefa (38) terhadap anak pertama dari enam putra-putrinya sejak Agustus 2015 silam itu terhenti setelah personil Polres Labuhanbatu meringkusnya disekitaran Pemancar Telkom Dusun Padang Haloban, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (27/2) kemarini sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasubbag Humas AKP Viktor Sibarani, Minggu (28/2) menjelaskan, peristiwa yang dialami Bunga kerap terjadi disekitaran areal perkebunan karet milik Roni di Dusun Padang Haloban, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat.

Awalnya dibulan Agustus tahun 2015 sekitar pukul 08.00 WIB, sebut AKP Viktor, seperti biasanya, Bunga dan ayahnya bekerja sebagai buruh deres. Posisi Bunga bekerja tidak jauh dari ayahnya. Tiba-tiba Mawardin Harefa memanggil putrinya agar mendekat padanya.

Setelah tepat didepannya, disertai dengan ancaman, ayah badau itu meminta putrinya agar membuka pakaian serta mengatakan "jangan lari kau, nanti kubunuh kau dan jangan kau bilang-bilang sama orang, buka semua pakaianmu".

Dikarenakan ketakutan, Bunga akhirnya membuka semua pakiannya hingga bugil tepat berada didepan ayahnya. Melihat kemolekan tubuh anaknya, tersangkapun juga melepaskan pakaiannya hingga tidak sehelaipun menempel ditubuhnya.

Dengan cara membabibuta, tubuh Bunga langsung ditindih pelaku serta memasukkan kemaluannya kepada Bunga yang kala itu berposisi telentang diatas beberapa kelopak daun pisang. Pelaku terus melampiaskan nafsu bejatnya walaupun anaknya tengah meronta kesakitan.

"Setelah merasa puas beberapa kali mencabulinya, tersangka meminta anaknya pergi dan kembali melanjutkan pekerjaannya. Kejadian serupa terus dilakukan tersangka setiap dua hari sekali serta mengancam agar Bunga tidak melarikan diri.

Setelah berbulan-bulan berlangsung, perut Bunga terlihat membesar hingga ibunya Sudiati Lahagu (38) mempertanyakannya. Rasa takut ancaman akan dibunuh ayahnya jika memberitahukan, Bunga memilih mengatakan tidak mengenal pelakunya ketika ibunya bertanyat siapa yang telah menghamilinya.

Lebih jauh diterangkan AKP Viktor Sibarani, rasa penasaran itu tidak dibawa diam oleh Sudiati Lahagu. Olehnya, Senin (22/2) Bunga dibawa berkunjung ke rumah kerabatnya Artarina Harefa di Desa Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. Dengan cara bujukrayu, akhirnya Bunga membeberkan siapa pelaku hingga dirinya hamil tujuh bulan.

"Pada hari itu jugalah ibu korban didampingi sejumlah kerabatnya melapor ke Polres Labuhanbatu. Sekira lima hari diselidiki, akhirnya tersangka diringkus saat mengendarai sepeda motornya dan kini tersangka sedang dalam pemeriksaan petugas," ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu itu.

Kerap Lakukan KDRT

Mawardin Harefa, ayah badau yang tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil tujuh bulan, ternyata sesosok ayah yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan senang mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Ketua DPC Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Labuhanbatu, Yuniman Zebua dihubungi mengaku mendapat laporan dari warga lainnya yang menerangkan pelaku senang mengkonsumsi miras dan sering melakukan KDRT.

Dia juga mendengar prilaku tersangka suka berbuat sosial, walaupun pribadinya terkesan tertutup. Aksi buruk pelaku menurutnya sebuah perilaku yang mempunyai kelainan. "Kalau kita lihat, istrinya masih muda dan logikanya masih sanggup melayani," sebut Yuniman Zebua dari seberang telepon.

Kejadian itu terangnya, merupakan peristiwa buruk yang patut disesali karena akan menimbulkan aib. Kepada pihak kepolisian, dia berharap agar pelaku dapat dijerat sesuai undang-undang serta peraturan lainnya yang ada.

Untuk menghindari aksi serupa terhadap siapa saja, pemerintah setempat dimintanya agar melakukan pembinaan dan bimbingan rohani khususnya terhadap orang yang disinyalir memiliki kelainan ataupun keterbelakangan mental.

"Lakukan bimbingan kerohanian kepada semuanya terutama yang kurang imannya, apalagi negara kita berlandaskan berketuhanan serta berkedaulatan. Hukum pelaku sesuai peraturan berlaku," tegasnya.

Perbuatan bejat tersangka tambahnya, dapat diberikan sangsi tegas dalam adat. Namun hingga kini, mereka belum memiliki tokoh adat.

"Sebenarnya kalau sudah perbuatan memalukan seperti ini, ada sanksi adatnya. Tetapi karena kumpulan dan tokoh adat Nias belum ada disini, tidak bisa kita lakukan," tandasnya. (Net)

Leave A Reply