Ilustrasi
Riau, INTAIKASUS.COM - Warga Desa Darusalam Kecamatan Sinaboi Rohil Riau yang di tangkap diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan,meski pun warga geruduk kantor Polisi untuk meminta pelaku dibebaskan, tetap saja pihak kepolisian ngotot memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Rohil, AKBP Subianto saat dimintai tangapannya terkait aksi protes warga yang menolak proses Hukum pelaku."Kita mengerti dengan apa yang di minta warga, tapi Hukum harus di tegakkan, pelaku tetap diproses "Kata Subianto kepada wartawan, Jumat (19/02/2016).
Subianto juga menambahkan, kalau dirinya telah mendatangi warga dan berdialog terkait penahanan tersangka IK, Polres Rokan Hilir (Rohil) memastikan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
" Pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap sipelaku, lahan yang di bakar tersangka IK masih berstatus Hutan lindung,jikalau pun lahan itu adalah miliknya IK harus mengikuti aturan, saat melakukan pembakaran, "jelasnya.
Sepatutnya, bagi yang membakar lahannya terlebih dahulu melakukan kordinasi kepada aparat Desa dan Kepolisian sehingga apabila Api menyebar kemana-mana dapat cepat diatasi, tetap dalam kasus ini yang tesan gkanya IK lahan itu merupakan Hutan Lindung tentu tidak boleh, jadi IK harus di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku, tegas Kapolres.
Seteh memberikan pemahaman,warga pun akhirnya bisa menerima penjelasan dari pihak Kepolisian. Untuk di ketahui bahwa pada tgl 17 Februari lalu IK di tangkap saat membakar lahan, akibat pembakaran lahan tersebut, dua hektar lahan di lalap si jago merah. (Net)