Medan, INTAIKASUS.COM - Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam Maklumat yang dikeluarkan pada 12 Februari 2015. melarang organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di kota Medan, tidak lagi dapat menggunakan jalan raya sebagai tempat pelantikan..Begitu juga konvoi saat hendak menghadiri pelantikan, dilarang.
"Konvoi yang jelas melanggar aturan lalu lintas yang diantaranya tidak pakai helm, berboncengan tiga, sepeda motor tidak pakai spion dan sepeda motor yang pakai knalpot bising," ungkap Mardiaz, Minggu (21/2).
Lebih lanjut dikatakan Mardiaz dalam maklumatnya itu, OKP dilarang menyertakan anak di bawah umur, pada kegiatan pelantikan. Begitu juga dengan membawa benda terlarang, minuman keras, narkoba, senjata tajam, senjata api, tombak, kayu, busur panah dan ketapel.
"Bagi pihak yang melanggar larangan yang dilarang dalam maklumat ini, akan diberi tindakan tegas dengan ancaman hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam KUHP, " sambung Mardiaz.
Oleh karena itu, kata Mardiaz, setiap OKP mempedomani dan mematuhi hasil ikrar bersama OKP kota Medan yang ditandatangani pada 3 September 2015 di Mapolresta Medan. Begitu juga kepada seluruh pimpinan OKP, Mardiaz menyebutkan untuk sama-sama menjaga kondusifitas kota Medan dan tidak terprovokasi isu yang dapat mengganggu kamtibmas.
Sementara itu diketahui, pada Jumat (19/2) kemarin Polresta Medan mulai melaksanakan larangan fasilitas umum digunakan untuk kepentingan OKP. Sejumlah tiang listrik, bahu jalan dan tembok pada jembatan yang dicat oleh lambang OKP ditertibkan. (Red)