INTAIKASUS.COM - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Helvetia Kecamatan Sunggal dituding telah melakukan kecurangan, Merujuk pada surat edarannya. Dimana salah seorang diantara 4 bakal calon digugurkan hanya dengan alasan berkas tidak lengkap.
Penzolima ini dialami oleh salah seorang bakal calon Kepala Desa, Sahrul Syah Saragih,SH sesuai surat keberatannya kepada P2K Helvetia menjelaskan Berita acara Penjaringan Pendaftaran Bakal calon Kades Helvetia yang dibuat P2K pada tanggal 29 Januari 2016 diterima sebanyak 4 orang.
Namun pada tanggal 18 Februari 2016 Panitia Pemilihan Kepala Desa Helvetia Kecamatan Sunggal telah menandatangi berita acara hasil penjaringan bakal calon Kepala Desa dengan menetapkan 2 calon yakni, Petrus MT Sinurat,SP dan Sugiarno, sedangkan Ngatimin mengundurkan dan Syarul Syah,SH dinyatakan oleh P2K tidak memenuhi syarat dengan alasan Berkas Tidak Lengkap dan kedua yang bersangkutan tidak pro aktif.
"Berkas saya kan sudah diterima oleh P2K, lantas saya digugurkan secara lisan hanya alasan berkas tidak lengkap, mau nya P2K ini profesional dong secara tertulis disampaikan,"ucapnya
Sementara Samsul Rizal Selaku Ketua Karang Taruna Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sabtu (27/2/2016) mengatakan ketika rapat tempo hari ketua P2K terkesan menyudutkan Syarul karena tidak terima atas keputusan sepihak. Pada rapat itu ketua P2K beberapa kali mengucapkan kalau ada calon yang merasa dirinya dirugikan silahkan lapor kepada penegak hukum saya tidak takut kemana pun dibawa saya siap, para calon harus mengikuti aturan yang dibuat P2K, ucap Rizal menirukan ucapan Ketua P2K saat memimpin rapat.
"Aneh, itu kan masih waktunya penjaringan, namun P2K kok buru-buru menetapkan calon Kades Helvetia dengan menggugurkan Syarulsyah Saragih, ada apa yang sebenarnya terjadi ditubuh P2K,"tanya Rizal.
Segala sesuatu yang diambil keputusan harusnya melalui mekanisme dan harus dijunjung tinggi dan taat pada aturan yang mengacu Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1966 Tahun 2015 Tentang Pentunjuk Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang Halaman 14 tentang Penjaringan, pada point b.
Dijelaskan, Dalam hal terdapat kekurangan dan / atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan maka Panitia Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada bakal calon kepala desa untuk melengkapi persyaratan, paling lama 7 (tujuh) hari dari sejak pemberitahuan.
Rizal berharap P2K Desa Helvetia bersifat netral dalam apapun keputusan tanpa ada intervensi oleh siapa pun, karena mereka bekerja untuk masyarakat dan calon Kades ini pun nantinya bekerja untuk masyarakat Desa Helvetia. (Red)