Medan, INTAIKASUS.COM - Keberhasilan Polsek Medan Baru patut dibanggakan, pasalnya, dalam waktu sepekan saja Polsek Medan Baru telah berhasil menangkap 6 orang tersangka yang sering melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru selama ini.
Adapun keenam tersangka yang diamankan tersebut yakni, Sahyudi Muhammad Nur (38) warga Jalan Binjai Km.13,5 Gang Pasar Pondok Miri Sunggal, Dedi Iskandar (28) warga Danau Maninjau Lingkungan IX, Dusun Mulyorejo,Binjai Timur, Samuel Hutapea (29) warga Jalan Rotan, Simalingkar B, Kel. Kwala Bekala, Tengku Nurulloh (24),MHD Ali dan Azahar.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic,SH,SIK,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Adhi Putranto Utomo SH dan Panit Reskrim II Ipda Galih Yasir Mubaroq STK, Kamis (25/2/2016) sekira pukul 14.00.Wib mengatakan,"Sahyudi Muhammad Nur ditangkap dari Jalan Zainul Arifin karena mengantongi 7 butir pil ekstasi.
Sementara itu, Dedi Iskandar ditangkap karena terlibat kasus jambret didepan SPBU, Jalan Gajah Mada, Tengku (24) ditangkap karena terlibat kasus pencurian, MHD Ali ditangkap karena terlibat kasus pemerasan, Azahar dan Samuel Hutapea ditangkap karena membawa kunci leter " T ".
Berdasarkan keterangan selain dari keenam tersangka itu,petugas juga turut mengamankan barang bukti 2 buah kunci 'T', 1 bungkus plastik klip yang berisikan 7 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah tas sandang merek Charles dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU BK 6068 AFK warna hitam dan 1 unit mesin uang kasir.
Ditambahnya lagi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keenam tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal KUHPidana sesuai dengan perbuatannya, terang Ronni Bonic seraya mengatakan akan terus memberantas aksi tindak pidana kejahatan di Kota Medan dan khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru. (Rn)