Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM -Seorang ayah kandung Syuhbhan alias Yusuf,  kelakuannya sangat tidak bisa ditiru pasalnya anak kandungnya sendiri MH (18) yang merupakan warga Jalan Amaliun Gang Tukang, Kec.Medan Kota, terpaksa mendapatkan perawatan intensif lantaran kaki sebelah kiri dipatahkan ayah kandungnya.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku baru saja pulang ke kediamannya selepas menarik becak. Kala itu ia mendapati MH tengah bermain bersama teman-temanya dan tidak menjaga adiknya. lantas Syuhban menyuruh korban masuk kedalam kamar untuk tidur." Main saja kau gak kau jaga adekmu, tandas pelaku. kala itu sambil memijak paha kiri korban dan memukuli badannya.Mendapat perlakukan yang sangat keji tersebut dari ayah kandungnya, korban langsung menjerit. Pak kakiku patah ini, ucapnya sembari menangis menahan sakitnya.

Sementara itu mengetahui kaki korban patah, pelaku pun lalu membawanya ke dukun patah di Jalan Rahmadsyah, Medan Kota. Mendapat kabar penganiayaan anak kandungnya itu pun langsung sampai ketelinga ibu kandung korban,Selvi (38) yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang masak.

Ibu korban yang mengetahui langsung mengeceknya, ternyata benar kalau pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri. Ibu korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada 10 Februari 2016 lalu, dari sana kita langsung melakukan penyelidikan, ucap Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (25/2) sore.

Mendapat laporan dari ibu sikorban lantas petugas memfasilitasi mobil membawa korban melakukan visum di RS Estomihi dan spesialis Klinik Bunda. Setelah mendapat visum kita lakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri dan berhasil menangkapnya, ujar Martualesi.

Berdasarkan keterangan dari hasil rongen dirumah sakit tersebut bahwasanya kaki kiri bagian paha patah dan mengalami pergeseran. Dalam bahasa dokternya Fracture Os Femur 1/3 Proximal dengan dislocatio dan contraction.

Ditambahkannya lagi, sejauh ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dikenakan pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU NO. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3 nya karena dilakukan ayah kandungnya,ungkap Martualesi. (Red)

Leave A Reply