Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Timur meringkus dua orang preman berinisial BS (33) warga Deli Tua dan rekannya KS (40), warga Jalan Veteran Medan , Minggu (6/3/2016).
Keduanya ditangkap karena meminta uang preman kepada pekerja yang sedang merehab pagar di Bank BPD ACEH Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ucox Nugraha Rambe mengatakan, penangkapan itu berawal dari kedua pelaku meminta uang preman kepada pekerja Binton Hutauruk (32), warga Medan Tembung.
Dimana, pelaku meminta uang Rp 200 ribu kepada pekerja tersebut. Karena tidak punya uang, korban memberikan uang Rp 50 ribu.
Korban yang tak senang diperas melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Timur.
"Dari laporan itu petugas kita melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua oknum preman tersebut," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, "sebutnya. (Rina)