INTAIKASUS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan dua terpidana korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali melawan Jaksa Agung terkait deponering Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, dua terpidana korupsi tersebut menggugat Jaksa Agung karena telah memberikan deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Sebelumnya sudah dilakukan sidang pada pekan lalu. Intinya, dua orang itu OC Kaligis dan Suryadharma menuntut keadilan karena putusan Jaksa Agung," ujar Made Sutrisna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (17/3/2016).
Made mengungkapkan, sidang tersebut akan dipimpin Majelis Hakim Sutiyono. Namun, sidang akan dilangsungkan ketika kedua pihak telah hadir di PN Jakarta Selatan.
"Iya hakimnya Sutiyono, tetapi menunggu kedua pihak datang dulu," tuturnya. (Net)