Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Seorang oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berinisial ZD (58) bersama seorang warga sipil berinisial SY (29) ditangkap Satres Narkoba Polresta Padang. Keduanya ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Keduanya ditangkap di rumah ZD, di Jalan Ganting I, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (12/3/2016), sekira pukul 10.15 WIB.
"Kedua tersangka ini merupakan target operasi kita yang sudah lama, saat penangkapan dilakukan keduanya lagi tengah berpesta narkoba jenis sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba, Polresta Padang, Kompol Daeng.
Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seharga Rp 500 ribu, satu paket ganja kering senilai Rp 50 ribu, satu buah alat isap sabu, tiga unit plastik bekas sabu, dua unit handphone, enam unit korek api dan satu sendok plastik.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, diduga masih ada jaringan lain yang terlibat memakai atau mengedar barang haram tersebut," pungkasnya. (Net)