INTAIKASUS.COM - Harry divonis dengan tuduhan menyembunyikan Dulmatin, distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah. Terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro mendapat pembebasan murni dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putra mengatakan selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Selama ini, Herry bertugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua.
"Kami sudah siapkan Natsir (terpidana kasus terorisme Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar). Namun kami akan assessment dia lebih dulu," katanya memilih orang yang akan menggantikan tugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir setelah Herry bebas, seperti di kutip laman detik Minggu (20/3/2016).
Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.
Rencananya, mantan terpidana kasus teroris tersebut akan pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan, Kelurahan Juwiran, Kecamatan Juwiran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan dijemput oleh para mantan napi teroris dari Pekalongan pada saat pembebasaan dari Lapas Nusakambangan.
Berdasarkan Informasi, pelaksanaan pembebasan Harry Kuncoro mendapat pengawalan ketat dari personel Pos Polisi Subsektor Nusakambangan dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah serta dibantu petugas Lapas Pulau Nusakambangan (Net)