INTAIKASUS.COM - Calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan menemui jalan terjal. Pasalnya, Komisi II DPR akan memperberat persyaratannya.
Menanggapi wacana tersebut, pemerintah lewat Sekretaris Kabinet Pramono Anung tidak setuju dengan langkah Komisi II DPR. Karenanya, saat ini ada jarak antara legislatif dan eksekutif mengenai kenaikan syarat dukungan calon independen di Pilkada tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa pemerintah menolak wacana DPR untuk menaikan syarat dukungan calon independen, maka legislatif akan satu suara untuk mengikutinya.
"Jadi kalau pemerintah seperti itu, ya DPR pasti enggak bisa memaksaakan maunya DPR," ujar pria yang akrab disapa Akom itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, pemerintah dan DPR harus saling kompak dalam membuat Undang-Undang (UU) ataupun dalam pembangunan. Sehingga, kata dia, jika ada UU yang dihasilkan tidak menuai polemik.
"Nah tidak mungkin DPR menginginkan sesuatu dalam sebuah UU tanpa dapat persetujuan dari Presiden. Sebaliknya, Presiden atau pemerintah mempunyai kehendak sesuatu pembuatan UU bila tidak mendapatkan persetujuan dari DPR ya enggak mungkin terjadi. Jadi dua-duanya harus ada kesamaan dalam penyusunan tersebut. Jadi tidak mungkin bertepuk sebelah tangan," paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan bahwa pemerintah tidak setuju dengan wacana DPR yang akan membuat aturan, jika KTP dukungan bagi calon independen diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyatakan, Undang-Undang Pilkada yang saat ini sudah cukup baik, sehingga tidak perlu dilakukan revisi, ataupun ditambah peraturannya.
Seperti diketahui, DPR mewacanakan untuk mengubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen.
Syarat tersebut direncanakan akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Net)