Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kasus Ke' siswa kelas 2 SD Swasta Syafiyyatul Amaliyyah, penduduk Jalan Tanjung Sari, Medan yang "dirumahkan" oleh  Kepala Sekolah Azhar Fauzi, M. Pd,I, karena belum melunasi SPP, mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah-Sumatra Utara (KPAID-Sumut).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatra Utara (KPAID-Sumut), Drs Zahrin Piliang yang dihubungi awak media, Senin (21/3/2016), sangat prihatin atas sikap kepala sekolah yang dinilai tidak arif dan bijaksana. Padahal, setiap penyelenggara pendidikan harus siap menjalankan Wajib Belajar 9 tahun, sebagaimana diamanahkan dalam UU Sistim Pendidikan Nasional.

Kata Zahrin, apapun nama serta bentuknya, pelarangan anak mengikuti pendidikan disekolah selagi tidak dapat menyelesaikan SPP, adalah bentuk diskriminasi serta perlawanan terhadap UU Pendidikan Nasional (negara). Itulah sebabnya, dijelaskan Zahrin, dalam kegiatan pelaksanaan pendidikan, kepada pihak swasta negara memberikan kemudahan penyelenggaran pendidikan lewat badan hukum berbentuk Yayasan.

"Masalah keuangan orangtua dan siswa, seharusnya dapat dipecahkan dan dibicarakan bersama. Sebab, Wajar 9 tahun itu adalah tanggungjawab negara. Solusi yang dicarikan kepada orangtua yang mengalami kesulitan keuangan dapat dipecahkan, tanpa harus mengorbankan sianak hingga tidak dapat melanjutkan belajar 9 tahun, apalagi siswa tersebut akan mengikuti ujian semester," pungkas Zahrin Piliang.

Zahrin Piliang menilai mungkin ada kesenjangan informasi antara pihak badan penyelenggara kegiatan sekolah (kepala sekolah), dengan Yayasan. Sebab, tidak mungkin Yayasan yang diketua oleh seorang Tokoh Masyarakat di Sumatra Utara (Sofyan Raz), tidak memiliki pemecahan terhadap kesulitan keuangan orangtua murid, yang mempengaruhi keberlangsungan pendidikan anak didiknya.

"Saya khawatir, jangan-jangan Ketua Yayasan, Ayahanda Sofyan Raz tidak mengetahui arogansi kepala sekolah. Pasalnya, dalam surat yang dikeluarkan kepala sekolah itu, hanya ditembuskan kepada bidang pendidikan dan bukan kepada Ketua Yayasan," sebut Zahrin Piliang.

Dibagian lain, Zahrin Piliang menegaskan, seharusnya berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan negara kepada para penyelenggara pendidikan termasuk Yayasan, dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi masalah murid yang orangtuanya mengalami masalah keuangan. "Bukan dengan cara arogansi, seolah-olah tengah berlangsung transaksi bisnis murni. Sistem Pendidikan Pancasia yang bertujuan mencerdaskan bangsa, bukan seperti barter atau jual beli. Jadi kita pikir pihak Yayasan juga perlu mengevaluasi keberadaan stafnya dalam hal ini Kepala Sekolah, hingga hal memalukan dan memilukan ini tidak terulang kembali dimasa mendatang," pintanya.

Sebelumnya, pada Kamis (17/3/2016), Kepala Sekolah SD Swasta Yayasan Pendidikan Syafiyyatul Amaliyyah (YPSA), Azhar Fauxzi yang dikonfirmasi awak media tidak dapat dihubungi, dan terkesan tidak ingin bertemu awak media, dengan mengarahkan Wakilnya, Mahmud untuk menghadapi berbagai pertanyaan awak media, terkait surat pelarangan anak mengikuti pendidikan di sekolah (saat ini siswa sedang ujian semester), sebelum melunasi SPP.

"Bapak siapanya, kenapa tekun sekali menanyakan masalah ini. Kita juga akan panggil orangtuanya, mengapa hal intern sekolah bisa keluar dan menyebar kepada wartawan," ucap Mahmud. (Red)

Leave A Reply