Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Penyertaan modal Pemerintah Kota Medan kepada PT Kawasan Industri Medan (KIM) sejak 1988 sampai 2015 sebesar Rp 15 miliar. Hingga tahun 2014 tercatat pembagian keuntungan (dividen) sebesar Rp 2,49 miliar.

"Jumlah dividen tersebut diharapkan tetap meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Medan kepada PT KIM dapat dilakukan sehingga menghasilkan laba yang lebih maksimal," kata Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal pada PT KIM di gedung DPRD Medan, Senin (28/3/2016).

Disampaikannya, pembentukan Ranperda Penyertaan modal ini penting sebagai payung hukum bagi Pemko Medan menerima deviden dari PT KIM. Hal itu sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012.

Penyertaan Modal Pemko Medan awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Pemerintah. Dalam kesepakatan, saham PT KIM dimiliki Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Medan, dengan komposisi 60%:30%:10%.

Nilai penyertaan modal Pemko Medan sudah memenuni 10% dari Rp 150 miliar yang disetor. "Sehubungan sudah dipenuhinya nilai penyertaan modal, maka perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah untuk menjamin kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah kelak kemudian hari," katanya.(Red)

Leave A Reply