INTAIKASUS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti masing-masing divonis 3 dan 2,5 tahun bui dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Gatot meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara serta bangsa dan rakyat Indonesia atas tindakan yang dirinya lakukan bersama sang istri. Dia pun menerima putusan hakim ini.
"Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini," kata Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih pikir-pikir saat ditanya mengenai hukuman yang disematkan kepada pasangan suami istri tersebut. "Terhadap putusan itu kami-kami pikir," tukasnya.
Sebelum sidang dimulai, Gatot berharap bisa bebas bersama Evy dalam jeratan hukum yang disangkakan penuntut umum KPK. Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.
Gatot dan Evy terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua. (Net)