INTAIKASUS.COM - Petugas Kepolisian Polsek Medan Belawan Selasa (8/3/2016) siang memaparkan hasil tangkapannya, berupa 5300 butir pil ekstasi dari pengedarnya salah seorang cina dikawasan Jalan Titi Pahlawan simpang Taucit Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan pada tanggal 28 Februri 2016 yang lalu .
Penangkapan pengedar pil ekstasi ini berkat adanya laporan dari warga yang mengatakan bahwa tersangka adalah merupakan pengedar Narkotika yang merupakan jaringan Internasional yang malang melintang dikawasan Medan ini mengedarkan Narkotikanya dimasukkan ke Diskotik dan cape cape yang ada di Medan dan di Sumatera Utara pada umumnya.
Petugas berhasil menangkap tersangka Ban Tho ( 50) sewaktu rumahnya ( Ruko ) digeladah dikawasan Jalan Titi Pahlawan simpang Taucit Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan pada tanggal 28 Februari 2016 yang lalu .
Didalam rumah tersangka berlantai 3 ini petugas menemukan 2 butir pil ekstasi dari lantai dasar didepan pintu masuk, selanjutnya petugas naik kelantai 2 dan melakukan pemeriksaan didalam kamar dan ditemukan 1 tas ransel warna coklat dan tas warna hitam merek Polo tain ment berisi tas ransel warna coklat merek Fortuner yang berwarna hitam, didalamnya berisi 5 bungkus plastik berisi pil ekstasi 5000 butir ditambah 1 bungkus palstik bekas bukaan berisi pil ekstasi sebanyak 300 butir .
Kemudian petugas memeriksa isi rumah yang dihuni tersangka dan kembali menemukan 1 buah Tupperware warna merah berisi 1 bong bekas pengisab sabu sabu, selanjutnya petugas juga menemukan 9 butir pil ekstasi jenis Heppy Five diatas Laospeker dan 2 unit hp merek Samsung dan Nokia ditas tempat tidur tersangka.
Kemudian tersangka tak berkutik saat ditangkap, oleh petugas langsung dibawa ke mako Polsek Belawan dan ketika tersangka diperiksa mengakui bahwa barang pil eksktasi tersebut ditemukan tersangka dari kawasan Jalan Komodor LAUT Yos Sudarso Medan tepatnya didepan RS Mitra Medika.
Ketika itu tersangka yang baru datang dari Medan mengendarai mobil Toyota Kijang Avanza BK 1925 ZP, ada yang melihat seorang pengendara sepeda motor membawa tas dan tas tersebut jatuh langsung diambilnya, sementara pengendara sepeda motor tersebut langsung pergi meninggalkan tasnya.
Dalam kasus ini terlihat petugas Polsek Medan Belawan dibodoh bodohi tersangka pengedar pil ekstasi sebanyak 5300 butir, dan hingga kini petugas tidak berhasil mengungkapnya dan tersangka sendiri tetap bertahan mengakui bahwa pil ekstasi tersebut bukan miliknya .
Kapolsek Medan Belawan Kompol HM Kosim Sihombing didampingi Kanit Reskrimnya AKP Adi Haryono SH mengatakan, " tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2) sub 112 ayat (2) UU nomor. 35 tahun 2009 dan dikenakan ancaman hukuman mati karena mengedarkan Narkotika tanpa hak. (Red)