Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dinilai tidak layak. Mengingat kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum memadai.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kinerja BPJS Kesehatan yang belum optimal tidak pantas jika diganjar dengan kenaikan iuran.
"Pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak RS, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan buruh menambah biaya obat, provider RS dan klinik swasta yang terbatas dan belum jelasnya penerapan coordination of benefit (cob) jadi belum layak iuran BPJS dinaikan," kata dia.
Dia juga menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa membebankan buruh. Mengingat saat ini tengah terjadi penurunan daya beli buruh. Naiknya iuran, bisa membuat daya beli buruh semakin lemah.
"Karena di tengah menurunnya daya beli buruh dan kembalinya rezim upah murah melalui PP nomor 78 tahun 2015 maka kenaikan iuran tersebut memberatkan buruh," tambanya.
Untuk diketahui, berikut adalah daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri:
- Kelas I naik Rp 20.500 menjadi Rp 80.000
- Kelas II naik Rp 8.500 menjadi Rp 51.000
- Kelas III naik Rp 4.500 menjadi Rp 30.000.
(Red)