INTAIKASUS.COM - Petugas Polsek Helvetia Medan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu - sabu di Jalan Cangkir, Kelurahan Sei Putih Barat, Selasa (22/3/2016).
Dari tangan kedua tersangka, Budi Putra Adil Sitorus alias Budi Keleng (41) dan Muhammad Amin alias Amin (36) polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik sabu, 2 buah timbangan elektrik. Selain itu, polisi juga menyita sepucuk senjata api lengkap dengan amunisinya.
"Penangkapan ini dari informasi layak yang kemudian diselidiki, petugas lalu menyelidiki dengan cara menyaru sebagai pembeli (undercover buy)," kata Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET, Selasa (22/3/2016) siang.
Polisi yang bertransaksi dengan pengedar Amin, langsung mencokoknya. Usai diringkus Amin beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek Helvetia.
"Dari pengembangan diketahui kalau narkoba itu didapat dari seorang pria bernama Budi Keleng," kata Hendra. Tak menunggu lama, petugas Polsek Helvetia langsung ke kediaman Budi Keleng, di Jalan Kapten Muslim Gang Kesehatan. Saat penggeledahan di rumahnya polisi mengamankan barang bukti satu plastik sabu, dua timbangan elektrik, serta sepucuk senjata api aktif serta 37 amunisi aktif.
"Masih kita dalami darimana tersangka ini mendapatkan senjatanya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana narkoba dan kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)