Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Baru mengadakan rapat dengar pendapat dan membahas situasi perkembangan mogok kerja oleh karyawan dan karyawati Asean International Hotel Medan, Rabu (23/3/2016).

Rapat yang diadakan di Aula Polsek Medan Baru ini, dihadiri Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, Wakapolsek AKP S. Simare- mare, Kanit Intelkam AKP Basri Lubis, Kanit Binmas AKP Hariyani,

Penasehat Hukum Hotel Asean Refma Basri, Zulchairi SH, HRD Asean Internasional Hotel Herman Munthe Ketua SPM Aiho Theodrik Ritonga, Wakil Ketua AIHO Andika, Sekjen AIHO Jimmy Thamrin, Ketua tim kuasa hukum karyawan M Ali Imran Lubis, Penasehat Hukum karyawan GS Korengkeng, Disosnaker kota Medan Fridolf John R, Ketua DPD JPKP kota Medan Trie Yanto S SH dan Humas SPM Asean Benni.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, petugas akan terus memantau perkembangan permasalahan yang terjadi antara pihak managemen hotel dengan para karyawan.
"Disni kita ingin mencari solusi dengan mempertemukan kedua belah pihak agar diperoleh titik temu," katanya.

Ketua SPM Aiho Theodrik Ritonga meminta kepada pihak Asean Internasional Hotel untuk melakukan pembayaran pesangon, karena 56 orang dari karyawan sudah di PHK.

"Kita juga meminta penyelesaian pensiun tua terhadap dua orang karyawan hotel," ujarnya. Penasehat hukum karyawan hotel M Ali Imran Lubis menyampaikan, bahwa telah mengeluarkan surat pada tanggal 12 Maret 2016.

"Pada tanggal 16 Februari 2016 karyawan juga sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan peralihan status hotel menjadi Radisson hotel, namun tidak ada jawaban dari managemen hotel," ungkapnya.

Penasehat Hukum Hotel Asean Refma Basri menyampaikan, Hotel Asean tidak pernah melakukan PHK karyawan, karena karyawan sendiri yang tidak masuk kerja setelah disampaikan surat panggilan untuk masuk Kerja.

"Surat tersebut disampaikan selama 5 hari berturut turut, namun karyawaan tidak mengindahkan itu. Sehingga Managemen Hotel menganggap karyawaan mangkir dan dianggap mengundurkan diri," akunya.

Dirinya juga dengan tegas menyampaikan, managemen hotel tidak melakukan negosiasi terhadap tuntutan karyawan, dan akan menggugat sampai kepada proses persidangan.

"Kita menunggu keputusan dari PHI, maka keputusan tersebut yang akan dijalankan managemen hotel," katanya.

Disnaker Kota Medan Albon Manik memprotes pernyataan Penasehat Hukum Karyawan yang mengatakan bahwa aksi mogok kerja tidak sah.

Untuk itu Disnaker tidak pernah menyatakan hal itu, dan yang mensahkan atau tidaknya adalah keputusan pengadilan. (Red)
Leave A Reply