INTAIKASUS.COM - Berdasarkan laporan NO.LP/258/ III tanggal 04 maret 2016, Unit Satreskrim Polsek Medan Timur kembali menangkap pelaku kasus Ranmor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, tersangka adalah Azuar Afandi alias Zuar Lk, (23), warga Jalan Mesjid Taufik Gang Beringin 2 No. 5 Medan Perjuangan, pada hari kamis tanggal 03 maret 2016, sekira pukul 10:00 Wib.
Dimana tersangka diamankan oleh personil Polsek Medan Timur di TKP Jalan pancing 1 Gg. Manggis Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan dan turut diamankan barang bukti dari tersangka yakni sepeda motor Honda SBR 150 warna hitam BK 4439 AFW.
Adapun Kronologis Kejadian bahwasanya Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat, ada 1 orang laki laki yang mau menjual sepeda motor tidak dilengkapi dokumen.dengan harga murah seharga Rp 10 jt. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas dengan satuan teamnya lalu melakukan pengintaian di Gang Manggis.
Ketika team melihat 1 orang laki dengan ciri yang sama dari informasi masyarakat. lalu langsung team melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap 1 orang laki laki tersebut, beserta sepeda motor honda CBR 150 tanpa plat No polisi.
Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol B Malau,SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ucox Rambe mengatakan, "dari hasil penyelidikan dan introgasi bahwasanya Azuar melakukan pencurian sepeda motor honda CBR 250 di jalan Ampera dekat UMSU medan.
Dimana dirinya ingin menjual sepeda motor tersebut seharga 10 jt, dan tersangka Azuar mengakui melakukan pencurian bersama dengan temannya yakni Godek alias dedek (35) warga Jalan Martubung gang Manggis dan melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali ditahun 2015 s/d 2016.
Adapun barang bukti yang turut disita yaitu : 1) Sepeda motor Mio warna hitam, TKP Komplex Krakatau Mas.
2) sepeda motor Beat warna hitam, TKP jalan Bhayangkara dekat simpang empat.
3) Sepeda motor Supra X thn 2004, TKP Sutomoujung.
4) Sepeda motor Mio merah TKP jalan Prajurit depan warnet.
5) Sepeda motor Mio Soul warna hijau, TKP jalan Mapilindo, Gg.Budi.
6) Sepeda motor Mio GT, TKP Jln. Mesjit Taupik.
7) Sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, TKP jalan Mesjid Taupik. Dan
8) Sepeda motor honda CBR 150.
Ditambahkan Ucox, bahwasanya tersangka Azuar sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan divonis 1 tahun penjara terjerat kasus 363 Ranmor. (Red)