INTAIKASUS.COM - Kisruh Proses Rekrutmen Pendamping Desa kini mencuat kepermukaan. Berbagai issu miring agar bisa lolos pada rekrutmen tersebut memblunder ke publik. Ada yang mengatakan rekrutmen ini sangat kental dengan indikasi sogok-menyogok sampai kepada adanya yang menggunakan jasa titipan Dewan.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD-SU Syamsul Qodri Marpaung dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemmas dan Pemdes) Sumut, Amran Utheh, Senin, (21/3/2016) terungkap.
Rinawati Sianturi SH anggota Komisi E DPRD-SU menegaskan, agar sistem rekrutmen Tenaga Pendamping Desa ini dilakukan secara transfaran, baik itu bagaimana tahapan-tahapan seleksi dilakukan dan juga sejauhmana kewenangan Pemprovsu dalam menentukan verifikasi calon, sehinga tidak menimbulkan berbagai kecurigaan.
"Sedih rasanya saya untuk mendalami masalah ini, seharusnya untuk mengamankan dana alokasi Desa harus didampingi oleh ahli yang memahami tentang Desa itu sendiri, sehingga dalam hal ini Provsu yang melakukan verifikasi pada proses rekrutmen bukan dari Pusat mengingat Provsulah yang mengetahui kondisi desa-desa yang ada di Sumatera Utara. Parahnya dalam proses rekrutment berkembang issu yang menyebut-nyebut para peserta yang lolos merupakan titipan DPRD, kita tidak mau itu." Ungkap Rina.
Kepala Badan Bapemaspemdes Amran Utheh menyampaikan bahwa dasar hukum proses Rekrutmen Pendamping Desa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendes nomor 3 tahun 2015 tentang pendampingan Desa, surat Kemendes PDTT nomor 184 /DPPMD.1/Dit.V/VII/2015 perihal rekrutmen Tenaga Pendamping Desa profesional dalam rangka undang-undang Desa dan surat Kemendes PDTT nomor 205/DPPMD.1/ Dit V/VII/2015 perihal revisi surat rekrutmen tenaga pendamping profesioanal dalam rangka pelaksanaan undang-undang Desa.
Sementara formasi Pendamping Desa yang tersedia adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang akan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN sebanyak Rp 9,5 juta setiap bulannya, formasi Pendamping Desa akan memperoleh gaji Rp 3,9 juta dan Pendamping Desa dengan gaji Rp 2,2 juta.
Proses rekrutmen Pendamping Desa, dimana lamaran dapat ajukan melalui sistem On Line, PO.BOX atau email yang ditujukan kepada Satker Panitia Seleksi Pusat di Kementrian. Sedangkan lamaran yang tidak menggunakan On Line dapat diantarkan ke Satker Provsu.
Untuk Tanaga Ahli Pemrovsu dibutuhkan 55 orang, Pendamping Desa hanya 461 orang dan Pendamping Lokal Desa sebanyak 1.923 orang. Pada proses rekrutmen diketahui jumlah pelamar sangat membludak dari data long list yang dikirimkan ke pusat saja untuk Tenaga Ahli dilamar oleh 1076 orang, Pendamping Desa 4.703 orang serta Pendamping Lokal Desa 7.204 orang. Oleh Timsel Pusat kemudian melakukan penyaringan yang kemudian mengeluarkan short list untuk Tenaga Ahli 233 orang, Pendamping Desa 1.645 orang dan pendamping Lokal Desa 6.260 orang.
Ketika dikonfirmasi seusai RDP tentang adanya indikasi sogok menyogok pada proses rekrutmen, Amran Utheh selaku Kepala Badan Bapemas-Pemdes membantah. "tidak benar itu...tidak ada sogok menyogok, lagi pula kita disini hanya menginput data sedangkan yang melakukan verifikasi kewenangannya timsel dari Pusat." ujarnya. (Yt)