Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Terdakwa tindak pidana korupsi, Indramono alias Incun menanti proses hukum di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 46/PID.SUS.K/2013/PT-MDN dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terdakwa Indramono selaku kuasa Direktur CV Syahara Asyukuriah pada proyek pengaspalan jalan Dusun Air Serdang Desa Air Merah menuju Dusun Bis II Tolan Pekan Kec.Kampung Rakyat Kab.Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2011 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kacabjarai Kotapinang, Bambang Eka Jaya,SH ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (14/3/2016) mengenai Putusan Nomor: 46/PID.SUS.K/2013/PT-MDN terhadap terdakwa Indramono dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta tersebut mengatakan bahwa putusan tersebut belum Inkracht.
"Putusannya belum Inkracht dan masih upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," jawabnya.
Terkait upaya hukum kasasi, Kacabjarai Kotapinang, Bambang Eka Jaya,SH ketika diminta nomor registrasi kasasi tersebut enggan memberikannya. "Lebih baik tanyakan langsung ke PN Medan, karena berdasarkan surat dari PN Tipikor Medan bahwa perkara Indramono telah dikirimkan ke MA pada tanggal 07 Oktober 2014. Dan sampai sekarang kami belum menerima Putusan MA," ucapnya menjelaskan.
Ketika disinggung kembali nomor registrasi surat yang diterima Kacabjari Kotapinang dari PN Tipikor Medan bahwa perkara Indramono telah dikirimkan ke MA pada tanggal 07 Oktober 2014 tetap tidak mau memberikan dan meminta untuk menanyakan langsung ke PN Tipikor Medan.
"Intinya bahwa kami telah menerima surat dari PN Tipikor Medan bahwa perkara Indramono telah dikirimkan ke MA pada tanggal 07 Oktober 2014 dan sampai sekarang belum menerima putusan dari MA," ujarnya. (Red)