Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menanggapi pemberitaan soal kekhawatiran masyarakat yang menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) Terorisme dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, Komisi III akan mempertimbangkan masukan dari organisasi HAM untuk menyusun draf dalam revisi Undang-Undang (UU) Terorisme.

"Kami tetap menerima masukan-masukan terutama dari organisasi HAM mengenai kekhawatiran mereka dalam revisi UU Terorisme. Pada intinya, mereka setuju dengan revisi ini," papar Nasir di DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Oleh karena itu, Politisi PKS tersebut juga mengingatkan agar pada pasal-pasal yang akan direvisi memungkinkan individu atau kelompok bisa melanggar HAM. Meski demikian, ia juga mengakui tidak akan mudah mencari jalan tengah antara penindakan terorisme dengan HAM tersebut.

Nasir berpendapat, Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk oleh DPR akan mencoba mencari jalan tengah terkait revisi UU tersebut. "Kami (Pansus), nantinya akan mencoba mencari jalan tengah. Di mana aksi terorisme juga dapat ditindak," lanjutnya.

Tambahnya lagi, Ia belum mengetahui apakah ada penambahan wewenang kepada Badan Intelejen Negara (BIN) untuk merevisi UU terorisme. Padahal penambahan wewenang tersebut dikabarkan tidak dapat diputuskan sendiri oleh DPR.

Oleh karena itu, ia menyarankan, kepada pemerintah harus ikut terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait revisi UU Terorisme. "DPR dan pemerintah harus sepakat terlebih dulu untuk penambahan wewenang BIN. Saya ingin penambahan wewenang itu juga harus dengan alasan yang logis," tandasnya. (Net)

Leave A Reply