Pengungkapan kasus gula tanpa label SNI oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (6/4/2016)
INTAIKASUS.COM - Ribuan kardus karton berisi gula 25 ton disita Polda Sumut bersama dua truk. 25 ton gula itu diamankan dari dua lokasi, Serdang Bedagai dan Tanjung Mulia. Saat ini 25 ton dan pemilik gudang sudah diamankan dan diperiksa di Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terungkap bahwa gula siap edar tanpa label Standart Nasional Indonesia (SNI) diproduksi di Sumatera Barat, Padang.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui gula-gula ini diproduksi dari Padang, "ungkap Ahmad Haydar.
Kegiatan ini terbongkar saat Polda Sumut menemukan gudang atau kilang padi yang dijadikan lokasi penimbunan gula bermerk Berlian Jaya atau Si Putih di Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini Polda Sumut juga masih melakukan pengembangan sebelum nantinya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat. Sejauh ini, dua pemilik gudang juga sudah diperiksa.
"Nanti setelah pengembangan dan pemeriksa saksi-saksi kami akan baru akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Saat ini gula asal Padang ini diedarkan di Medan," kata Haydar.
Dalam kasus ini Polda menerapkan dua pasal, pertama Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan pidana di atas lima tahun penjara atau denda Rp 3 miliar dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana di atas lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (Mls)