INTAIKASUS.COM - Empat orang pelaku pencurian di gereja, yakni Paroki Santo Antonius, warga di Jalan Hayam Wuruk dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempat pelaku masing masing berinisial R (20), IS (27), dan VS (21), ketiganya warga Jalan S Parman, dan JAS alias Geleng (28) warga Jalan Sei Silau.
Dari para pelaku, petugas mengamankan 1 buah bon penjualan barang hasil curian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic SH Sik MH pada wartawan mengatakan, "penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan Antonius Devilos Tumanggor (32), warga Jalan Karya Masjid, Kecamatan Medan Barat.
Dimana, pengurus gereja ini mengaku kehilang barang gereja, seperti 1 buah speaker , 2 buah mic wareles, 1 buah mixer dan uang Rp 200 ribu pada tanggal 8 Maret 2016.
"Dari laporan itu petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku," kata Bonic, Senin (11/4/2016). Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (Rn)