Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat selama periode Januari hingga April 2016, mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis di kota Medan, yakni 97,025 Kg sabu, 13,695 Kg atau 53 ribu pil ekstasi dan 6 ribu butir happy five, dengan jumlah pengedar narkoba sebanyak 21 orang tersangka.

"Dalam bulan Januari sampai April kita terus bersama dengan TNI/Polri, Beacukai, melakukan upaya pengungkapan narkoba di Medan, yang termasuk jaringan Cina-Malaysia-Aceh-Medan," ujar Kepala BNN Pusat, Komjen Budi Waseso, Senin (11/4/2016) di Komplek Residence Jalan Sempurna Medan.

Lanjut dikatakannya, pengungkapan pertama terjadi 21 Februari 2016, pihaknya membekuk empat orang tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Medan-Jakarta dengan barang bukti 25 Kg sabu. Kemudian, 18 Maret 2016 pihaknya mengamankan 7 orang tersangka jaringan Malaysia-Medan-Jakarta dengan barang bukti 39,6 Kg sabu.

Selanjutnya, tanggal 19 maret 2016, BNN membekuk 5 orang tersangka pengedar narkoba jalur Malaysia-Medan dengan barang bukti 11 kg sabu. Dan terakhir, kata Buwas, pihaknya membekuk 21,425 Kg sabu, dan 13,695 Kg serta 600 papan atau 6000 butir pil happy five.

"Dari beberapa pengungkapan itu ada juga dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah aset yang disita senilai Rp 24 Milyar," kata Buwas.

Lanjut Buwas membeberkan,  dalam penangkapan yang terjadi tanggal 1 April 2016 lalu di Komplek Residence Jalan Sempurna Kecamatan Medan Helvetia, diketahui narkoba sebanyak 21,425 Kg sabu, 13,695 Kg ekstasi, serta 6000 happy five dikendalikan dari Lapas Lubuk Pakam.

Adapun lima orang tersangka pengedar yang diamankan yakni Achin alias MR (32), HND, JT, AH, dan TG yang merupakan narapidana di Lapas Lubuk Pakam sekaligus pengendali narkoba.

"Kawan kawan ini perlu saya sampaikan kembali, jaringan ini melibatkan narapidana di Lapas, ini yang dilapas pengendalinya TG, kita dalami dia punya fasilitas (karaoke) di Lapas, dapat mengoperasikan jaringan ini di Lapas, sudah kita dalami, ini termasuk yang kemarin yang 25 Kg, dia (TG) ini sedang menjalankan hukuman 9 tahun, baru menjalankan 5 tahun, ini memang upaya dia di dalam lapas dapat mengoperasionalkan narkoba merupakan jaringan yang sekarang beroperasi di Medan," ujar Buwas.

Penangkapan kasus ini, bermula ketika dua bulan lalu pihak BNN mendeteksi adanya peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan pihak Lapas. Awalnya, kata Buwas, polisi menangkap Achin alias MR saat transaski narkoba di Lotte Mart Jalan Gatot Subroto.

"Saat ditangkap Achin ini sempat melarikan diri, keberaniannya luar biasa, sempat dilumpuhkan (ditembak) oleh anggota tapi yang bersangkutan masih dilindungi yang maha kuasa," kata Buwas.

Setelah BNN membekuk Achin, petugas anti narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni JT dan AH. "Tersangka HND ditangkap di Ujung Pandang ketika kabur, sedangkan TG ditangkap di dalam Lapas," ujar Buwas.

Disinggung apakah pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak termasuk petugas sipir dan Kepala Lapas, dirinya mengatakan sudah ada tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak Lapas yang sudah terbukti menjadi lokasi pengendalian narkoba.

"Asal barang ini dari Cina, masuk ke Malaysia, ke Aceh dan kemudian diedarkan di Medan, masuknya melalui jalur laut dan darat, nantinya kita akan berkoordinasi dengan beacukai," ungkap Buwas.

"Selain itu kita juga bekerja sama dengan Interpol Cina, Malaysia, dan Taiwan untuk kerjasama terhadap pemberantasan narkoba ini," sambungnya.

Atas pengungkapan ini para tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Target kita Medan, Indonesia bersih dari narkoba, karena ini sudah komitmen, atas berbagai pengungkapan ini dan dalam operasi bersinar Medan naik peringkat dua peredaran narkoba di Indonesia," tandasnya. (Udn)

Leave A Reply