Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi kesempatan bagi para wajib pajak yang ingin menyanggah tunggakan pajaknya. Hal ini sebagai respons atas banyaknya pengusaha di Nias yang mempersoalkan penagihan pajak di KPP Sibolga.
Sebelumnya di area Sibolga yang sama dua petugas pajak tewas saat menjalankan tugas, yakni saat memberikan surat tagih pajak.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menegaskan, tunggakan pajak AL, tersangka pembunuhan dua orang petugas pajak, merupakan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan sumber data yang valid.
AL sendiri diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar akibat menunggal selama enam tahun. AL sendiri merupakan pengusaha jual beli karet.
Mekar memastikan, petugas pajak yang tewas dalam menjalankan pekerjaannya sudah sesuai dengan standar Ditjen Pajak.
"AL sendiri seperti Marinus Gea mengajukan keberatan (sanggahan) namun hasil keputusan keberatannya adalah tetap mempertahankan penetapan oleh KPP Sibolga," jelas dia.
Sebelumnya, pasca pembunuhan dua orang petugas sita pajak di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, sejumlah pengusaha lokal di Gunungsitoli mempersoalkan tindakan KPP Pratama Sibolga atas penagihan pajak yang bernilai puluhan miliar dan diduga menyalahi aturan dan merasa diperas.
Terkuaknya penagihan pajak puluhan miliaran rupiah yang terus dilakukan KPP Pratama Sibolga di Kepulauan Nias terhadap sejumlah pengusaha lokal tidak sebanding dengan aset bahkan omzet yang dikelola para pengusaha di Kepulauan Nias.
Ironisnya hampir semua pengusaha lokal yang dikenai tunggakan pajak hingga miliaran rupiah di Kota Gunungsitoli, tidak sebanding dengan aset dan modal yang dikelola karena sebagian utang pinjaman bank dengan bunga uang yang harus mereka bayarkan.
Akibat praktik penagihan sejumlah tunggakan pajak yang ditagihkan pihak KPP Pratama Sibolga, kepada wajib pajak di Pulau Nias sejumlah pengusaha ada yang merugi dan bangkrut selain itu ada yang memilih menyanggah surat tagihan tersebut.
Seperti halnya yang dialami oleh Marinus Gea, salah seorang pengusaha jual beli getah karet, dirinya ditagih tunggakan pajak yang bernilai Rp 17 miliar lebih dan setelah disanggah pengusaha tersebut akhirnya hanya menebus Rp 93 juta saja.
Namun, Mekar menegaskan tidak ada yang salah terkait prosedur yang dilakukan petugas pajak yang tewas tersebut. "Dalam hal ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyanggah (mengajukan keberatan dan banding ke pengadilan pajak) dan diproses sesuai penjelasan dan data yang ada, contoh kasus Marinus Gea, atas keberatannya dikabulkan," tandas dia. (Net)