Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

                Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Judi tembak ikan di Millenium Zone di Komplek Millennium Plaza, Lantai 1 Blok B No 3 dan 4, di Jalan Kapten Muslim, Kel. Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia digerebek Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu, Senin (25/4/2016). Tiga tersangka judi tembak ikan diamankan Polisi.

Sebelum melakukan penggerebekan, Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu melakukan pengintaian selama 1 minggu kelokasi tersebut. namun mengalami kesulitan untuk mengungkap perjudian itu karena para pekerja tidak akan mau mengganti voucher menjadi uang jika mereka tidak mengenal pemain,  akan tetapi hanya ditukar menjadi hadiah seperti boneka,senter, dan lain-lain, ujarnya,Selasa (26/4/2016) siang.

Menurut keterangan yang diperoleh bahwasanya petugas mengamankan 3 tersangka, yakni A alias Tjong Wie Hong (21), warga Jalan Gereja No. 30 Desa Indra Saksi Kel. Tanjung Balai Selatan, Tanjung balai/Jalan Raden Saleh Dalam No. 45 Kel. Kesawan Kec. Medan Kota, H alias Awi bin Usman (32) warga Jalan Danau Jempang Gg. Melati No. 92 Kel. Sei Agul Medan Barat dan K alias A Hin (72) warga Jalan Merbau Komplek Merbau Mas No. 29,  Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah.

Adapun kronologis penangkapan judi ikan ini berawal, para pemain terlebih dulu membeli koin seharga Rp 1000/koin. Selanjutnya, pemain memasukkan koin tersebut ke dalam mesin judi. Lalu pemain akan menembaki ikan dalam permainan tersebut. Dalam permainan itu pemain akan mendapat poin sesuai dengan jumlah dan jenis ikan yang ditembak. Poin yang didapat selanjutnya ditukar menjadi voucher, 100 poin dapat ditukar menjadi 1 voucher.

Ditambahkan lagi bahwasanya voucher itu nantinya akan ditukarkan oleh pemain kepada namanya A Hin seharga Rp 90 ribu/voucher. Sementara Ahin akan menjual voucher itu kepada A selaku kasir seharga Rp.92 ribu/voucher. Dari 1 voucher, A Hin mendapat keuntungan Rp 2.000.

Sementara itu Kasubdit III/Jahtanras Poldasu mengatakan, praktik perjudian itu telah beroperasi sejak 3 bulan terakhir. Dalam sehari, para tersangka mampu meraup omzet hingga Rp 20 juta. Dari lokasi itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 400 lembar voucher Millenium Zone, uang tunai Rp 5,3 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 13 April 2016 sebesar Rp 45 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 22 April 2016 sebesar Rp 30 juta, 1 buku tabungan BCA atas nama Tjeng Beng Chuan alias Kwe Tjeng Joi, 1 buku kas catatan pengeluaran dan pemasukan Milenium Zone, 1 notes catatan cancel, 7 buku notes catatan pengeluaran kasir, 13 kunci serap mesin ikan, 4 buku catatan pengeluaran sehari-hari Millennium Zone, 1 kalkulator, 1 mesin hitung koin, 1 unit mesin game tembak ikan, dan 1.500 koin mesin tembak ikan. (Red)

Leave A Reply