Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

               Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Penduduk dikawasan hukum Polsek Percut Sei Tuan, sepertinya harus lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya. Walau hanya didepan rumah sendiri yang hanya beberapa meter saja, pelaku ranmor sudah bisa menyulap kereta korban hingga tak kelihatan lagi.

Seperti yang menimpa, Maralo Silalahi (60). Pedagang Cabai di Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area ini, mengaku merugi hingga Rp 7 juta lebih. Pasalnya, kereta Honda Supra X 125 BK 6043 XR miliknya, raib digondol maling dari parkiran depan rumahnya di Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (30/3) sekira jam 08.00 wib.

Pencurian itu membuatnya harus sibuk mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan, guna membuat laporan. Di kantor polisi, pria yang sudah memiliki 9 cucu ini menuturkan, kalau keretanya diparkirkan didepan rumahnya usai korban pulang dari temannya.

Namun hanya beberapa menit diparkirkan di halaman rumah yang berjarak sekitar 3 meter, korban langsung terkejut. Pasalnya, kereta yang ditinggalnya ke dalam rumah hanya sekitar 5 menit telah raib dari pandangannya.

"Saya baru pulang dari rumah teman dik, pas sampai di rumah, saya parkir sebentar lalu saya masuk ke dalam rumah. Gak lama, saya langsung keluar karena mau pergi lagi. Saya lihat, kereta saya sudah menghilang. Padahal dekat halaman rumah dengan rumah saya," ucap Maralo Silalahi.

Terkejut melihat keretanya raib, Maralo Silalahi, langsung panik. Ia pun berusaha mencarinya di sekitar rumah tetangga, namun tak seorang pun yang mengetahui keberadaan kereta yang dibelinya secara lunas. Karena tak ketemu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

"Gawat kali bah, kereta saya bisa hilang sekejab. Memang sudah rawan kali ranmor sekarang. Kalau dapat tadi disitu malingnya, mungkin bisa dimatikan pencurinya," kesal korban, sembari menunjukan bukti laporan polisi Nomor : STTLPp/872/III/2016/SPK Percut. (Mls)

Leave A Reply