Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Penyidik Polres Bantul akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus judi dadu di Bantul. Satu dari tiga tersangka merupakan anggota polisi berinisial Rw. Bahkan Rw ditengarai sebagai penyedia tempat perjudian yang digrebek polisi pada Jumat pekan lalu. Sementara dua tersangka lainnya yakni As dan Sg keduanya warga Pajangan Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP M Kasim Akbar Bantilan SIK, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan memintai keterangan sejumlah saksi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama. "Dua warga sipil dan satu anggota polisi," ujar Akbar, Jumat (22/4/2016).
Sambungnya, sebenarnya sudah berulangkali petugas melakukan pencegahan agar perjudian tersebut dihentikan. Akan tetapi langkah-langkah persuasif tersebut tidak membuahkan hasil.
Sebagaimana diketahui, Rw yang merupakan anggota polisi justru memfasilitasi terjadinya praktek perjudian itu. Karena perjudian itu dilakukan dirumah Rw. Para penjudi tidak hanya datang dari satu kampung, namun dari beberapa daerah juga kerap bermain judi di tempatnya Rw. (Net)