Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Hendri (38), warga Jalan Aluminium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,  terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal.Pasalnya, pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut telah dianiaya enam preman yang menyamar sebagai "anak funk" di Jalan Kratakau, Kecamatan Medan Timur.

Dari informasi yang di peroleh di lapangan, menerangkan aksi penganiayaan yang dialami korban (Hendri) saat hendak membela rekannya Dodo (27) warga Jalan Kawat Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Saat itu mobil yang kemudikan Dodo berhenti dipersimpangan Jalan Krakatau dengan Jalan Cemara. Tiba-tiba datang keenam pelaku (anak funk) dengan modus mengamen sembari meminta uang kepada Dodo.

Namun Naas, karena permintaan para pelaku ditanggapi Dodo lantas mereka langsung marah sembari melempari ban mobil dengan batu.

Merasa takut akhirnya Dodo tancap gas bersama mobil yang kendarainya. Tak lama berselang Dodo pun menjemput Hendri daan Tonny alias begol untuk menjumpai pelaku.

Setelah itu kembali dan tiba di perempatan Jalan Krakatau dan Jalan Cemara, mereka bermaksud menasehati para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sial, saat Hendri turun dari dalam mobil keenam pelaku langsung menghajar korban hingga babak belur yang mengakibat Hendri mengalami luka berat dibagian kepala dan terpaksa dibawa ke RS Imelda untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Jadi korban bermaksud membela rekannya yang diganggu para preman sebagai anak funk dipersimpangan Jalan Krakatau dan Jalan Cemara. Nah, saat korban ingin bertemu dengan para pelaku, tanpa dikomadoi korban langsung dihajar hingga babak belur dan terpaksa dibawa lari ke Rumah Sakit Imelda," terang Kapolsek Medan Timur, kepada wartawan.

Diungkapkan Ucox, para pelaku penganiayaan tersebut sudah diamankan ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. "Tiga orang pelaku anak funk sudah kita amankan. Sementara itu tiga orang lainnya masih kita buru," ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan tersebut para pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Red)

Leave A Reply