INTAIKASUS.COM - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali membongkar papan reklame bermasalah, Kamis (21/4) malam. Dua papan reklame dibongkar akibat tidak memiliki izin. Dengan demikian selama tiga malam melakukan penertiban, tim sudah berhasil membongkar 9 papan reklame.
Papan reklame yang pertama dibongkar berlokasi di Jalan Kejaksaan, persisnya depan Lippo Plaza (dekat traffic light). Sebelum dibongkar, tim lebih dahulu memutuskan listrik yang mengaliri papan reklame berjenis billboard berukuran lebih kurang 5 x 10 meter. Setelah itu beberapa tim terpadu memanjat papan reklame untuk melakukan pembongkaran.
Sebelum pembongkaran dilakukan, kawasan Jalan Kejaksaan dan Jalan Pengadilan ditutup. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, tim menggunakan 1 unit mobil crane yang berfungsi mengamankan konstruksi papan reklame agar tidak jatuh menghempas. Dengan cetakan, petugas memotong satu persatu besi pengikat papan reklame dengan menggunakan mesin las.
Setelah memastikan seluruh besi pengikat putus, barulah mobil crane menurunkan papan reklame. Kemudian tim gabungan 'mencincang' papan reklame menjadi beberapa bagian dan selanjutnya diangkut menggunakan truk. Agar pengusaha tidak mendirikan papan reklame tersebut, tiang utama penyanggah papan reklame juga ikut dibongkar.
QUsai membabat habis papan reklame milik Expo Advertising tersebut, tim selanjutnya membongkar papan rekame jenis bando berukuran 5 x 10 meter milik Star Indonesia di Jalan Pengadilan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut ditengarai tidak memiliki izin.
Tim lebih dahulu memutuskan arus listrik agar petugas yang melakukan pembongkaran tidak tersengat listrik. Setelah itu sejumlah petugas memotong besi pengikat bando dengan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran lebih lama dibandingkan pembongkaran billboard sebelumnya, sebab konstruksinya lebih kokoh.
Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengatakan, pembongkaran kedua papan reklame itu dilakukan karena tidak memiliki izin. " Kita tidak mentolerir papan reklame bermasalah, semua kita bongkar tanpa pandang bulu. Hanya saja berhubung personel kita kurang, penertibannya kita lakukan secara bertahap," kata indra.
Untuk menghindari kerugian lebih besar bagi pengusaha advertising, Indra mengingatkan kepada para pengusaha agar membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah. "Kalau tim terpadu sudah turun, baru pengusaha advertising minta untuk dibongkar sendiri sudah tidak ada gunanya lagi. Permintaannya kita tolak, papan reklamenya langsung kita bongkar, " tegasnya. (Red)