Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki tidak serta merta membuat seorang pengendara bebas untuk berkendara. Bila tidak memiliki kompetensi, dengan membuat pelanggaran lalu lintas yang fatal dan berulang, maka pihak kepolisian dapat mencabutnya.
"SIM merupakan hal yang wajib dimiliki pengendara, namun bila sudah memiliki SIM, maka tidak membuat pengendara bisa sesukanya berkendara di jalan raya, dan melanggar peraturan lalu lintas," ujar Kasatlantas Polresta Medan Kompol T Rizal Moelana, Minggu (10/4/2016).
Salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas, yakni berkendara ugal ugalan di jalan raya, serta melakukan tindakan melawan petugas Polantas, bukan tidak mungkin SIM pengendara bisa dicabut.
"Kalau tindakan fatal sudah pasti, akan ada sanksi pencabutan, bisa pencabutan selamanya bisa juga sementara, namun bukan hanya tindakan fatal dikenakan sanksi itu, bila tindakan pelanggaran yang berulang ulang, bisa juga dikenakan pencabutan," ungkapnya.
Dijelaskannya, sanksi ini diberikan kepada pengendara, selain memberikan efek jera, juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang kerap merenggut nyawa. Rizal mengatakan, tercatat sepanjang tahun 2015 silam, sebanyak 220 orang tewas di jalan raya akibat lakalantas.
"Untuk itu dalam tahun ini kita berupaya maksimal untuk menekan angka lakalantas di Medan, yang terutama disebabkan oleh faktor human error," ujar mantan Kapolsek Medan Area ini.
"Salah satunya dengan mengeluarkan SIM yang berbasis kompetensi, SIM hanya wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki kompetensi dan pengetahuan dalam berkendara, jadi buat SIM itu mudah, tapi bagi mereka yang memiliki kecakapan mengemudi," sambungnya.
Ditambahkannya, pihaknya belum lama ini juga sudah membuat film layanan SIM elektronik dan bisa dilihat pada media sosial Youtube dan iklan di media online. Kasatlantas menegaskan, berbagai upaya terus dilakukan untuk membuat Polantas bergairah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas.
"Masyarakat diharap dapat lebih sadar bahwa tertib lalu lintas muaranya adalah keselamatan dan kelancaran bagi si pengendara sendiri dan orang lain," tandasnya. (Rn)