Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Jajaran Resmob Setasemen A Pelopor A Brimobda Bengkulu dan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil meringkus ibu rumah tangga (IRT), berinisial Ev (34), warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan paket narkoba jenis sabu ukuran besar sabu senilai Rp 3 juta.
"Pelaku sudah diserahkan ke Polres Rejang Lebong berikut barang buktinya," kata Kaden Pelopor A Brimob, Kompol Mada Ramadika, Selasa (19/4/2016).
Terungkapnya IRT yang diduga sebagai pengedar sabu itu, terang Mada, lantaran mendapat laporan dari warga jika ada salah satu IRT yang diduga mengedarkan sabu ke kalangan remaja dan pelajar. Mendapati hal itu, pihaknya bersama jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan pengintaian terhadap pelaku.
"Pelaku diduga mengedarkan narkoba ke kalangan pelajar dan remaja di sini (Rejang Lebong)," jelas Mada.
Sambung Mada menjelaskan, pelaku berhasil diringkus saat ingin bertransaksi dengan salah satu pelanggannya di salah satu kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong. (Net)