INTAIKASUS.COM - Ngutip uang parkir Rp 20.000 di gedung Selecta Jalan Listrik, Medan. Dua anggota Organisasi Kepemudaan dari PP (Pemuda Pancasila) diamankan Polsek Medan Baru, Selasa (12/4/2016). Ditangkapnya dua pelaku bernama Muhamad Ridwan, tukang becak (46), warga Jln. Makmur Gg. Ibu no. 81 dan M. Sidik als Seger (46) warga Jalan Sei Deli Kampung Mesjid. Ini berdasarkan dari laporan korban bernama Jarod, (33) yang tertuang pada laporan Nomor : LP/348/IV/SU/Polresta/Sek Medan Baru.
Berdasarkan laporan itu, petugas Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari anggota OKP PP.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Adhi Putranto didampingi Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq menjelaskan selain dua tersangka yang diamankan pihaknya juga memanggil enam orang saksi yang bernama Suryanto (54) Warga Jln. Karya Gg. Langgar no. 5, Winra (42) warga Jln. Tanggok Bongkar 3 no. 51, Iskandar (39) warga Jln. Perumnas Mandala, Bambang, (38) warga Jalan Teratai Pasiran no. 37 Medan, Bobi Darmawan, (35) warga Jln. Multatuli no. 72 Medan, M. Ikhsan, (21) warga Jln. Listrik no 2.
"Jadi tadi ada korban yang mengadu dimana Ia merasa keberatan atas dimintanya uang parkir seharga Rp 20.000 di Jalan listrik medan tepatnya di Selecta. Berdasarkan laporan itu, petugas kami langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku yang merupakan anggota OKP dari PP, "ujar Adhi.
Sementara Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya dua oknum anggota PP tersebut.
Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh anggota kita.
Korban bernama Jarod, (33) warga Jln. BR Lembah Pangkung Mengwi. Kec. Badung Bali, mengaku dirinya merasa keberatan atas dimintanya uang parkir yang sebesar Rp 20.000 di gedung Selecta.
"Tadi saya mau masuk gedung selecta jam 12.00 wib ada beberapa orang yang menjaga lokasi parkir. Kemudian sekitar pukul 14.00 wib saya mau keluar dari parkir itu, dan penjaga parkir mematok harga Rp 20.000 rupiah. Begitu saya meminta kembaliannya, penjaga parkir itu hanya mengurangi 5000 menjadi Rp 15.000 rupiah. Ya tidak terima lah aku kalau sebesar itu dibikin harga uang parkirnya bang, "ungkap Jarod saat berada di Kantor Polsek Medan Baru.
Selain dari dua tersangka yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.438.000 dan Selembar kertas surat perintah. (Red)