INTAIKASUS.COM - Puluhan karyawan PT Line Wine berlokasi di Jalan
Batang Kuis Pasar III No.8A Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang
menggelar aksi protes, Selasa (26/4/16).
Adapun aksi yang mereka lakukan yakni menuntut kenaikan gaji yang
memang hingga saat ini masih jauh dibawa Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain itu perusahaan juga dikatakan tak ada sama sekali memberikan
Jamsostek, antara lain jaminan kesehatan dan lainnya.
Yang lebih parahnya lagi pihak perusahaan juga melakukan tindakan
sewenang-wenang, memecat karyawan sepihak, walaupun notabenenya karyawan
tersebut sudah tahunan mengabdikan diri bekerja di perusahaan tersebut.
Pantauan serta hasil investigasi wartawan dilapangan gaji yang diterima para karyawan PT Line Wine
yang bergerak dibidang ekspor bahan baku kayu (Meubel) hingga ke lima
negara tersebut, sudah jelas melanggar keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Deliserdang, yakni untuk pekerja industri penggergajian dan pengolahan
kayu upahnya sebesar Rp.2.115.750,-/bulan. Melihat hal itu anehnya hingga saat ini tidak
ada tindakan tegas yang diberikan oleh pihak-pihak terkait, khususnya
Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, walaupun sejumlah
karyawan sudah melaporkannya.
Menurut penuturan Haryono dirinya yang sudah tiga tahun bekerja di
perusahaan tersebut, namun bulan maret lalu dipecat begitu saja.
“Sudah tiga tahun aku kerja disitu (PT Line Wine) namun ketika bulan
Maret kemarin saya diberhentikan tanpa alasan. Jadinya sudah dua bulan
lebih saya mengenggur, padahal saya harus menafkahi anak dan istri”,
ucapnya kecewa.
Lebih lanjut dikatakannya, 3 tahun bekerja di PT Line Wine tersebut,
hingga saat ini dia hanya digaji sebesar Rp.55 ribu/hari, tanpa ada
jaminan lainnya. Kalau pun sakit Haryono mengaku berobat sendiri ke
rumah sakit, dengan biaya sendiri. Tidak ada bantuan sedikitpun dari
pihak perusahaan.
Selain itu, lanjut Haryono, kalau dalam keadaan sakit perusahaan juga
tidak memberi gaji kepada mereka, seluruh karyawan diperlakukan seperti
itu, bebernya.
Hal senada juga dikatakan Nuhayati 3 (22) dirinya juga mengaku sudah
hampir 3 bulan ini tak bekerja lagi karena diberhentikan begitu saja.
“Saya juga sudah hampir 3 bulan ini menganggur karena diberhentikan
oleh pihak PT Line Wine. Padahal saya tidak ada melakukan kesalahan
apapun. Namun secara tiba-tiba pihak menejemen memanggil saya dan
mengintruksikan kepada saya jangan bekerja lagi”, paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Nurhayati 3 selama 2 tahun bekerja di PT Line
Wine tersebut dia hanya menerima gaji Rp.50 ribu/hari. Kalau
dihitung-hitung jauh dibawah UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Menindak lanjuti masalah tertindasnya hak para buruh yang bekerja di
PT Line Wine sebagai pengeksport bahan baku kayu (Meubel) hingga keluar
negri ini. Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang yang sudah
menerima laporan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa
(26/4/16), terkesan mengelak dan mengaku tidak mengetahui permasalahan.
“Saya hanya menerima laporannya saja itu kemarin pak, tapi kalau yang
menangani sebagai mediatornya bapak Safarudin, jadi Safaruddin saja
tanya ya”, ucap Mardiah lewat sambungan selulernya, Selasa (26/4/16).
Namun ketika Safaruddin yang notabennya dikatakan sebagai Mediator
dihubungi, lagi-lagi membuang permasalahan kepada pegawai Disnaker
lainnya.
“Oh..masalah buruh PT Line Wine itu ya pak, bapak tanyakan saja sama
Safrizal atau Ali Akbar, karena mereka sekarang yang sedang berada
dilokasi pabrik tersebut ya, mereka lebih tau permasalahannya itu”, ucap
Safruddin lagi-lagi mengelak. (red)