Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Puluhan karyawan PT Line Wine berlokasi di Jalan Batang Kuis Pasar III No.8A Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang menggelar aksi protes, Selasa (26/4/16).

Adapun aksi yang mereka lakukan yakni menuntut kenaikan gaji yang memang hingga saat ini masih jauh dibawa Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu perusahaan juga dikatakan tak ada sama sekali memberikan Jamsostek, antara lain jaminan kesehatan dan lainnya.

Yang lebih parahnya lagi pihak perusahaan juga melakukan tindakan sewenang-wenang, memecat karyawan sepihak, walaupun notabenenya karyawan tersebut sudah tahunan mengabdikan diri bekerja di perusahaan tersebut.

Pantauan serta hasil investigasi wartawan dilapangan gaji yang diterima para karyawan PT Line Wine yang bergerak dibidang ekspor bahan baku kayu (Meubel) hingga ke lima negara tersebut, sudah jelas melanggar keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang, yakni untuk pekerja industri penggergajian dan pengolahan kayu upahnya sebesar Rp.2.115.750,-/bulan. Melihat hal itu anehnya hingga saat ini tidak ada tindakan tegas yang diberikan oleh pihak-pihak terkait, khususnya Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, walaupun sejumlah karyawan sudah melaporkannya.

Menurut penuturan Haryono dirinya yang sudah tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut, namun bulan maret lalu dipecat begitu saja.

“Sudah tiga tahun aku kerja disitu (PT Line Wine) namun ketika bulan Maret kemarin saya diberhentikan tanpa alasan. Jadinya sudah dua bulan lebih saya mengenggur, padahal saya harus menafkahi anak dan istri”, ucapnya kecewa.

Lebih lanjut dikatakannya, 3 tahun bekerja di PT Line Wine tersebut, hingga saat ini dia hanya digaji sebesar Rp.55 ribu/hari, tanpa ada jaminan lainnya. Kalau pun sakit Haryono mengaku berobat sendiri ke rumah sakit, dengan biaya sendiri. Tidak ada bantuan sedikitpun dari pihak perusahaan.
Selain itu, lanjut Haryono, kalau dalam keadaan sakit perusahaan juga tidak memberi gaji kepada mereka, seluruh karyawan diperlakukan seperti itu, bebernya.

Hal senada juga dikatakan Nuhayati 3 (22) dirinya juga mengaku sudah hampir 3 bulan ini tak bekerja lagi karena diberhentikan begitu saja.

“Saya juga sudah hampir 3 bulan ini menganggur karena diberhentikan oleh pihak PT Line Wine. Padahal saya tidak ada melakukan kesalahan apapun. Namun secara tiba-tiba pihak menejemen memanggil saya dan mengintruksikan kepada saya jangan bekerja lagi”, paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Nurhayati 3 selama 2 tahun bekerja di PT Line Wine tersebut dia hanya menerima gaji Rp.50 ribu/hari. Kalau dihitung-hitung jauh dibawah UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Menindak lanjuti masalah tertindasnya hak para buruh yang bekerja di PT Line Wine sebagai pengeksport bahan baku kayu (Meubel) hingga keluar negri ini. Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang yang sudah menerima laporan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4/16), terkesan mengelak dan mengaku tidak mengetahui permasalahan.

“Saya hanya menerima laporannya saja itu kemarin pak, tapi kalau yang menangani sebagai mediatornya bapak Safarudin, jadi Safaruddin saja tanya ya”, ucap Mardiah lewat sambungan selulernya, Selasa (26/4/16).

Namun ketika Safaruddin yang notabennya dikatakan sebagai Mediator dihubungi, lagi-lagi membuang permasalahan kepada pegawai Disnaker lainnya.

“Oh..masalah buruh PT Line Wine itu ya pak, bapak tanyakan saja sama Safrizal atau Ali Akbar, karena mereka sekarang yang sedang berada dilokasi pabrik tersebut ya, mereka lebih tau permasalahannya itu”, ucap Safruddin lagi-lagi mengelak. (red)
Leave A Reply