Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

                 Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), sudah terbongkar oleh satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kamis kemarin (21/4/2016). Enam orang pelaku pemalsuan dokumen negara itu ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, terbongkarnya pemalsuan SIM palsu ini berkat laporan dari pemohon SIM bernama Fransiska Laura Monika (25), warga Medan yang membuat laporan ke Polresta Medan dengan nomor LP/314/II/2016/Resta Medan tanggal 4 Februari 2016. Dimana pada saat itu korban hendak membuat SIM A dengan mengikuti kursus mengemudi LLK Sri Krisna milik Budi Pranoto dengan membayar uang Rp 1.3 juta.

Biaya tersebut sudah termasuk agar SIM A korban selesai. Setelah uang Rp 1,3 juta  kelengkapan identitas dan pas poto diberikan dalam beberapa hari SIM A korban pun selesai. SIM A korban pun akhirnya selesai dan diberikan kepada korban. Namun korban merasa heran tiba-tiba SIM A miliknya keluar tanpa mengikuti ujian teori dan tanpa melakukan foto di Satlantas Polresta Medan.

Merasa janggal, korban pun melaporkannya ke Polresta Medan. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa Budi Pranoto melakukan pengurusan SIM melalui Mustafa Fadli yang diketahui seorang PNS di Satlantas Polresta Medan.

Kemudian Fadli menyerahkan berkas kepengurusan SIM A kepada Sugiarti alias Ugi. Kemudian Sugiarti menyerahkan Nur Aminullah. Nur pun menyerahkannya kepada Agam dan Agam menyerahkannya lagi kepada Heru untuk dilakukan pencetakan SIM. Setelah siap dicetak, SIM akhirnya diberikan kepada korban.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan, terbongkarnya pemalsuan SIM ini dari laporan korban yang merasa janggal tiba-tiba SIM nya selesai tanpa mengikuti prosedur pengurusan SIM di Satlantas. Laporan langsung ditindak lanjuti. Dan hasil penyidikan diamankan empat orang pelaku dan dua pelaku (Agam dan Heru) masih pengejaran.

"Empat orang sudah kita tahan dan dua orang lagi (Agam dan Heru) masih dalam pengejaran kita. Semua dipalsukan dan pelaku yang terlibat mendapatkan keuntungan. Untuk barang bukti kita amankan 51 lembar SIM A, B dan C terbitan Polda Aceh, 2 lembar KTP pemohon SIM, berkas kesehatan, pas foto 4 lembar dan 2 buku ekspedisi. Untuk pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen negara. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga bisa mengeluarkan SIM dari Aceh," ungkap Aldi. (Rina)

Leave A Reply