Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

                 Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Anggota Satres Narkoba Polresta Medan, Aipda FT dkk dilaporkan ke Mapolda Sumut karena diduga telah menganiaya, Harvey Filifus Alfaris (27), warga Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Hal itu tertuang dalam laporan yang dibuat oleh orang tua korban, Yohan Alfaris (52) diterima oleh Bripka Madan Syaputra dengan No : LP/237/II/2016/SPKT III tanggal 27 Februari, ditandatangani Ka Siaga SPKT Shif III, Kompol Nasran Yohan Alfaris, Minggu (3/4/2016).

Diungkapkan Yohan, korban Harvey ditangkap bersama dua temannya warga yang sama, yakni Frans (35) dan Stevanus (27). Dari sekitar lokasi penangkapan ketiganya ditemukan barang narkotika jenis ganja.

"Namun, sempat sekitar 5 hari ditahan di Polresta Medan, dua teman anak saya si Frans dan Stevanus dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti," ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan anaknya terkesan sangat dipaksakan. Meski barang bukti tidak ditemukan pada tubuh mereka bertiga, namun petugas tetap menahan Harvey.

Dia menduga, dua teman anaknya yang ditangkap bersama itu dibebaskan karena adanya "sesuatu", bukan murni untuk penegakan hukum.

Yohan kian kesal dan berang karena melihat dan mendengar anaknya telah dianiaya ketika dalam proses penyidikan. Dia menyebut, hampir sekujur tubuh anaknya mengalami memar. Bahkan, masih ada luka yang membekas di bagian lengan Harvey.

"Saya pun sangat mendukung pemberantasan narkoba dan pelakunya ditangkap, tapi harus sesuai prosedurlah, jangan dipaksakan. Sampai mana pun, kasus ini tetap akan saya bawa ke Mabes Polri. Saya merasa ada yang tidak beres dalam penangkapan anak saya," sebut Yohan.

Diakuinya, masalah yang dialami anaknya sudah disampaikan langsung secara lisan kepada petinggi Polda Sumut, dan ditanggapi. Namun Yohan merasa laporannya belum juga ditindaklanjuti.

"Waktu saya ketemu sama Pak Waka Polda (Sumut), saya sampaikan kepada beliau masalah anak saya ini. Pak Waka mengatakan, akan dicek dulu," ujarnya sembari menceritakan tanggapan petinggi Polda Sumut tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menanggapi adanya kekerasan fisik dalam proses kepolisian, menyerahkan kepada pihak yang komplain untuk melakukan tindakan sesuai aturan hukum karena itu memang hak setiap warga negara Indonesia.

Namun, dia menilai, untuk massa sekarang ini sudah tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan kekerasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab, oknum polisi yang melanggar ketentuan, apalagi menyakiti masyarakat tentu akan mendapat sanksi tindak pidana umum dan intern profesi. (Red)

Leave A Reply