INTAIKASUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keduanya adalah Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX, Amran HI Mustary.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto (Aher) menyatakan prihatin karena masih ada wakil rakyat terhormat yang tersangka kasus rasuah.
"Tentunya kami dari DPR prihatin, kok masih ada (anggota dewan) tersangkut dengan KPK sehingga memberi dukungan penuh kepada KPK," kata Aher di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Politikus Fraksi PAN itu mendukung KPK mengusut secara tuntas kasus tersebut. Bahkan kalau memang terbukti anggota dewan terlibat, dirinya meminta untuk segera ditindak secara hukum. KPK juga diminta tidak tembang pilih mengusut kasus.
"Jangan ada kasus yang ditutup-tutupi dengan kasus lain. Contoh kasus RS Sumber Waras yang ditutup oleh Panama Papers. Seharusnya tidak ada tembang pilih, sehingga kita dapat memberikan pelakuan hukum yang sama," tandasnya. Dilansir dari laman okezone.com
Sebelumnya, penetapan kedua tersangka ini dilakukan, setelah penyidik menemukan dua permulaan yang cukup. Mereka berdua diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Net)