INTAIKASUS.COM - Penambangan pasir dan batu, tepatnya di Desa Banyu dan Desa Sei Litur, Kec. Sawit Seberang, Langkat, dimana aktivitas galian tersebut telah berlangsung sejak setahun lalu. Kembali petugas Subdit IV/Tipidter Ditres Krimsus Polda Sumut menindak, dikarenakan tidak memiliki izin, Jumat (22/4/2016) lalu.
Informasi yang diperoleh, sedikitnya dua pertambangan itu digerebek oleh petugas, dan mengamankan sebanyak 4 unit alat berat berupa excavator (beko), 21 unit truk, 1 buku laporan kas, 1 lembar STNK Nomor : 0335024/SU/2012 Nomor Polisi BK 8974 MC atas nama Pemilik Sugianto.
Sedangkan penindakan itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas yang menyebutkan bahwa pertambangan itu tidak memiliki izin, makanya kita lakukan penindakan, ucap Dir Krimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, Selasa (26/4/2016).
Sementara itu, petugas juga memboyong 28 pekerja dari dua lokasi itu yang kini sudah dimintai keterangannya untuk kasus dua galian ilegal itu, petugas telah menetapkan 3 tersangka, masing-masing inisial SS, SY, dan SP. Sedangkan SS dan SY disebut pemilik galian yang berada di Desa Bayu Urip, sedangkan SP adalah pemilik galian yang ada di Desa Sei Litur.
Untuk kasus ini ada 3 tersangka, tetapi belum kita lakukan penahanan, karena kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Kita juga masih harus meminta keterangan saksi ahli, terang Haydar yang didampingi AKBP Maruli Siahaan.
Ditambahkannya lagi bahwasanya atas ketiga tersangka itu petugas menetapkan pasal 158 Jo Pasal 161 UU R.I.No.04 Tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109 dari UU R.I. No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Red)