Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sidang putusan terhadap tujuh dari 12 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Curup. Pihak kepolisian mengawal ketat jalannya sidang.

Tujuh terdakwa yang akan divonis masih di bawah umur. Mereka adalah FE, SP, DE, TO, DA, SU dan BO. Sidang berlangsung secara terbuka, namun pengunjung hanya bisa menyaksikan sidang dari luar ruangan.

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Herny Farida didampingi hakim anggota Hedra Sumardi dan Fakhrudin. Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kasus ini disorot banyak pihak.

"Kami menurunkan satu pleton personel (sekitar 200 orang) untuk mengamankan berlangsungnya sidang," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, Selasa (10/5/2016).

Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, menuntut tujuh terdakwa hukuman 10 tahun. Sementara itu, lima lagi pelaku pemerkosaan masih ditangani kepolisian. (Net)

Leave A Reply