INTAIKASUS.COM - Sersan Satu J, petugas Kodam I/Bukit Barisan ditangkap petugas Unit Reserse Polsekta Delitua karena membawa 30 Kg ganja kering. Tersangka ditangkap di Jalan Bunga Rampai III, Delitua.
"Pada Jumat (29/4/2016) sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsekta Delitua mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Bunga Rampai III. Mendapat informasi itu, tim Unit Reskrim Delitua pun kemudian bergerak ke lokasi transaksi," ucap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Komandan Kodim 02/01 BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan, Sabtu (30/4/2016) siang.
Setibanya di lokasi, sambung Mardiaz, ditangkap sepasang suami isteri Sudirman dan Suryati. Selain itu, ditangkap pula anggota TNI Kodam I/BB, Sertu J.
"Pasa saat penangkapan di lokasi, ditemukan 15 bal ganja kering yang disimpan di dalam mobil. Lalu, dikembangkan lagi dan ditemukan 15 bal ganja kering di semak-semak yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
" Tiap balnya, sambung Mardiaz, berat ganja tersebut 1 Kg. Jika ditotal, ganja yang ditemukan sebanyak 30 Kg. Dalam kasus ini melibatkan oknum TNI, yang bersangkutan akan diserahkan ke POM TNI," ungkap Mardiaz. (Rina)