INTAIKASUS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba, Jumat (12/5/2016).Sebanyak 4.848, 96 gram sabu - sabu dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara, 24.976,48 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan drum.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar dipimpin langsung Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Alimudin dan disaksikan pengacara, labfor, perwakilan bea cukai KNIA, masyarakat serta keempat tersangka.
"Ini merupakan pengungkapan periode Maret 2016. Adapun empat tersangka yang diamankan Syamsul Bahri, Hesti Kartika alias IMI, Edwin Marsal alias Dudu, dan Wahidun," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Alimudin.
Agus menjelaskan kembali, para tersangka yang diamankan merupakan jaringan internasional. "Para tersangka ini terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.
Sambungnya, Sumatera Utara merupakan pintu penyebaran narkoba baik laut, udara maupun darat. "Kita akan tetap berkoodinasi dengan wilayah - wilayah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba ini.
Diakuinya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama - sama, baik masyarakat maupun pemerintah. "Tanpa adanya kerjasama berarti kita ego. Dampak dari narkoba ini akan merugikan bangsa dan negara,"tegasnya. (Znl)