Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Bangunan rumah toko yang tengah dalam pembangunan di Jalan H.M Yamin Gang Bidan, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (26/5/2016).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan ruko berlantai dua setengah tingkat itu terbukti melanggar roilen lebih kurang 2 meter.

Sebelum pembongkaran dilakukan, personel Dinas TRTB yang dipimpin Pelaksana Harian (PH) Kasi Pengawasan, Maklum Siregar sempat kesulitan memasuki bangunan. Pasalnya, keliling bangunan dipagar seng dan pintu masuk dalam kondisi digembok. Akibatnya hampir satu jam mereka menunggu penjaga bangunan datang untuk membuka pintu pagar.

Begitu penjaga bangunan datang, pintu pagar tak juga bisa dibuka. Sebab, kunci pagar dipegang oleh mandor bangunan. Untuk membuka gembok, penjaga bangunan kemudian meminjam martil besar milik Dinas TRTB. Meski gembok sudah berulangkali hantam martil namun gembok tetap tak terbuka. Kemudian penjaga bangunan yang sudah berusia lanjut itu coba membuka beberapa seng pagar.

Namun upanya pria tua itu urung dilaksanakan, seorang pemuda datang dan membantu pria itu membuka gembok. Dengan sekali hantam martil, gembok pun putus sehingga pagar terbuka. Bersamaan itu, Maklum Siregar memerintahkan anggotanya masuk dan memulai pembongkaran. Dinding bagian pinggir bangunan yang diduga akan dibangun sebanyak 5 unit itu pun dihancurkan dengan menggunakan martil dan broti.

Menurut PH Kasi Pengawasan Dinas TRTB Medan, Maklum Siregar, pembongkaran dilakukan karena bagian kiri dan kanan bangunan ruko tersebut terbukti melanggar roilen lebih kurang 2 meter. "Pelanggaran roilen itu yang menjadi alasan kita melakukan pembongkaran. Apalagi pemiliknya setelah kita surati terkait pelanggaran yang dilakukan tidak menanggapi. Makanya kita bongkar hari ini," kata Maklum.

Usai melakukan pembongkaran, Maklum pun selanjutnya mengingatkan pemilik bangunan melalui penjaga bangunan agar " bangunan ruko itu tidak melanggar roilen yang ada untuk mencegah dilakukannya pembongkaran. Untuk itu Maklum menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan," jelasnya. (Mls)
Leave A Reply