INTAIKASUS.COM - Dari pantauan awak media ini di Mako Poldasu bahwasanya Sebanyak 2 ton bawang merah ilegal yang berasal dari India turut diamankan oleh petugas Subdit I/Indag Polda Sumut,Kamis (19/5/2016) sekira pukul 05.30 Wib. Tkp di Jalan Sisingamangaraja, Medan tepatnya didepan Auto 2000 Amplas, Kel. Timbang Deli, Kec.Medan Amplas, yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan. Dari lokasi itu petugas juga turut menyita satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD.
Menurut keterangan yang diperoleh awak media ini bahwasanya bawang itu diamankan pagi tadi sebanyak 190 karung bawang merah tanpa dokumen. Diketahui supirnya dikemudikan oleh J,S dan H, dan bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjung balai. Rencananya akan diedarkan di Medan, terang Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes. Pol Toga Habinsaran Panjaitan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna kuning, yang bertuliskan, Nama Biasa : bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor : Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor : M/S.Sarah Exim PVT Ltd India.
Ditambahkan lagi, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan Waktu penangkapan, sopir dan kernet menunggu pemesan. Sedangkan penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru.Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan kendaraan truk, ujar Toga.
Sambungnya lagi, bahwasanya nilai nominal harga bawang merahnya Rp.40 ribu/Kg. Adapun total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp.70 juta, ini masuknya tidak bayar pajak,direncanakan bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan para pelaku itu akan dikenakan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 102,103,104.UURI No.17 Tahun 2006. Tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995. Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 miliar, pungkas Toga. (Red)