Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Dharma Simanjuntak (28), memiliki niat yang baik untuk melerai seorang temannya yang bertikai dengan pengendara lain berubah jadi petaka. Warga Jalan Perniagaan, Kecamatan Stabat, Langkat ini babak belur dihajar sejumlah warga Jalan Nibung Raya, di Jln.  Iskandar Muda, Kec. Medan Baru, Kamis (19/5) lalu.

Setelah dihajar, suami dari seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di langkat ini pun diserahkan ke Polsekta Medan Baru untuk di proses hukum karena dituduh pelaku begal motor. Namun, setelah diperiksa Surya Dharma Simanjuntak ternyata korban penganiayaan sejumlah orang yang diprovokasi salah satu warga Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.

"Saat itu aku dan dua temanku (Heru dan Jery) baru saja pulang dari pesta ulang tahun juniorku di Jalan Gajah Mada dan hendak makan nasi goreng di Jalan Iskandar Muda. Aku dan Jery mengendarai motor sedangkan Heru mengendarai mobilnya," ungkap Surya, Senin (23/5/2016) di Polsek Medan Baru.

Saat itu, sambungnya, setibanya di simpang Jalan Salendra, Pringgan, dia (Korban) melihat temannya (Heru) adu mulut dengan Herdiansyah (pelaku) sehingga berusaha melerainya agar tidak berujung dengan pertengkaran.

"Awalnya adu mulut saja, tiba-tiba mereka (Heru dan Herdiansyah) main pukul. Sehingga aku berusaha melerainya. Tetapi, setelah keduanya berhasil kupisahkan dan kusuruh pergi, tiba-tiba dia (Herdiansyah) bersama gerombolannya kembali menemui aku, "jelasnya.

Lalu kemudian, satu dari gerombolan pelaku langsung menuduh aku seorang begal  motor yang menganiaya (Herdiansyah). Alhasil, gerombolan pelaku lainnya langsung memukul aku hingga babak belur dan berusaha memprovokasi warga sekitar agar turut melakukan pengeroyokan.

"Akupun diamankan Polisi seperti layaknya seorang begal atas tuduhan pelaku. Ternyata setelah diperiksa pelaku tidak bisa membuktikan kalau aku seorang begal, "ucap dia, sembari menunjukkan bukti laporannya dengan Nomor: STTLP/765/V/2016/SPKT Medan Baru, 19 Mei 2016.

Menurutnya, pelaku (Herdiansyah) yang mengeroyoknya tidak dikenalnya. "Aku tidak mengenal pelaku itu, tetapi karena mereka bertikai dengan temanku makanya saya memisahkannya. Banyak juga saksi yang melihatnya pada saat itu, bahkan pemilik warung disekitar juga mengetahuinya, "akunya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Zulheri Sinaga mengatakan, kliennya itu seorang pengacara muda yang akan mengikuti ujian Advokat. Namun, karena kejadian itu korban harus menjalani perawatan medis dan ujian Advokatnya harus ditunda karena kondisinya belum pulih.

"Ini adik saya yang hendak mengikuti ujian Advokat, selain itu dia (korban) juga suami dari seorang Polwan yang bertugas di Langkat. Karena kejadian ini terpaksalah ujiannya ditunda ke tahun depan sebab kondisinya belum pulih, "ungkap Zulheri Sinaga.

Menurut dia, selain mengeroyok kliennya, para pelaku juga diduga telah mengambil uang korban senilai Rp 2 juta dan dua unit HP milik kliennya. "Kalau Polisi mau bertindak dengan jujur, ini kasus sebenarnya perampokan sebagaimana diatur dalam pasal KUHPidana pasal 365 atau pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan. Tetapi yang kita laporkan saat ini kasus penganiayaannya dulu yakni pasal 351 Jo 170. Karena klien saya mengalami luka berat,"jelasnya.

Dia berharap, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, sehingga tidak terjadi hal serupa di masa mendatang. "Ini kan aksi provokasi yang dilakukan pelaku. Padahal, awal cerita dari kejadian ini hanya gara-gara tersinggung di Jalanan,  "ungkapnya.
Sebab, pelaku (Herdiansyah) bersinggungan di jalanan dengan rekan kliennya sehingga terjadi adu mulut dan kemudian bertengkar.

"Kan sering itu terjadi di Jalan ada yang ugal-ugalan, sehingga terjadi adu mulut. Dan posisi klien saya hanya melerai saja, gak taunya berakhir dengan pengeroyokan pada korban. Karena lawan tanding pelaku itu sudah disuruh pergi sebelumnya bersama tandingannya, jadinya klienku yang jadi sasaran setelah pelaku kembali dengan membawa gerombolannya,"terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Putranto mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Iya, korban yang dituduh begal itu sudah buat laporan resmi,  dan akan kita tindak lanjuti,"katanya. Menurut dia, sesuai dengan laporan yang diterima korban mengaku dianiaya secara bersama-sama.
"Dia memang korban, bukan pelaku begal. Dan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan, "tegasnya. (Red)
Leave A Reply