Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Dua pengedar ganja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Timur, Lampung, dengan hukuman penjara seumur hidup. Dua terpidana itu yakni Tri Mohadi dan Fauziansyah alias Ozi.
Kedua terpidana itu sendiri merupakan warga Langsa, Aceh Timur. Mereka terbukti memiliki 790 Kg ganja. Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan mereka. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Usai putusan dibacakan, Tri langsung memeluk istrinya, Loli. Istrinya tersebut tampak menangis karena suaminya bakal dipenjara seumur hidup.
Tri dan Ozi sendiri belum menentukan sikap terkait vonis itu. Mereka belum memutuskan apakah banding atau tidak terharap vonis tersebut. (Net)