Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) melihat ada sejumlah pihak yang berusaha mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Namun, IPW menekankan, siapa pun yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus ditolak keras.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Apapun alasannya, Presiden Jokowi harus menolak usulan perpanjangan ini," kata Neta Pane dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal itu, disebutkan Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Dia pun mengingatkan, jika masa jabatannya Kapolri diperpanjang itu berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

"Dan di dalam UU No 2 Tahun 2002, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," tegas dia.
Kemudian, tambahnya, Pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

"Jabatan Kapolri bukanlah katagori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun," ujar dia. Namun mengingat masa jabatan Kapolri Haiti sudah di depan mata, IPW berharap, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpinannya agar soliditas Polri tetap terjaga. (Net)

Leave A Reply