INTAIKASUS.COM - Salah satu yang ikut dimutasi yaitu AKBP Edy Suwandono, atasan AKP Ichwan Lubis yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dikeluarkan Polri mutasi besar-besaran perwira menengah.
AKBP Edy Suwandono merupakan Kapolres Pelabuhan Belawan. Sementara Ichwan sebelum ditangkap BNN lalu dicopot menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam surat telegram Kapolri No ST/1062/IV/2016 tanggal 28 April 2016, Edy Suwandono diangkat menjadi Wadir Reskrimsus Polda Kepulauan Riau. Posisi yang ditinggalkannya diisi AKBP Tri Setyadi Artono yang sebelumnya menjabat Koorsprim Polda Sumut.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyatakan mutasi itu merupakan hal biasa. Perpindahan Edy dari posisi Kapolres Pelabuhan Belawan sama sekali tidak terkait dengan kasus yang menimpa anak buahnya. "Mutasi itu tidak ada kaitan dengan kasus itu. Ini hal biasa untuk penyegaran organisasi," kata MP Nainggolan.
Dia menambahkan, kasus AKP Ichwan adalah masalah pribadi dan tidak terkait dengan Polres Pelabuhan Belawan. "Kasus itu adalah kasus pribadi, kasus ini tidak ada kaitannya."
"Selain Edy, sejumlah perwira menengah Polda Sumut juga dimutasi. Di antara yang dipindah yaitu posisi Kabid Humas Polda Sumut akan ditinggalkan Kombes Helfi Assegaf. Posisi itu diisi AKBP Rina Ginting.
Posisi Direktur Reskrimsus, Direktur Resnarkoba, Direktur Intelkam, Direktur Polisi Perairan, Direktur Lantas, Karorena, Karoops dan Kabid TI, Wadir Res Narkoba, Wadir Polair dan Wakasat Brimob Polda Sumut juga berganti. Sejumlah Kapolres juga dimutasi, seperti Kapolres Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Binjai, Tebing Tinggi, Batubara, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Samosir, Humbahas dan Nias Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN setelah dia menerima aliran dana Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Uang itu disebutkan untuk mengurus salah satu anggota jaringan narloba Malaysia-Aceh-Medan yang ditangkap BNN.
Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menyatakan, Ichwan dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Red)