INTAIKASUS.COM - Ada lima orang asing asal RRT yang ditangkap Angkatan Udara di Halim dan akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, kini proses penyidikannya diambil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Kelima warga negara asing (WNA) asal China ini ditangkap saat akan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Jakarta Timur, ungkap Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur,Sabtu (7/5/2016).
Ronny mengungkapkan, bahwa kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya dan menyalahgunakan wewenangnya.
"Lima WNA tersebut satu hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun peruntukannya disalahgunakan berdasarkann jabatan masing-masing," jelasnya.
Karena itu, sambungnya, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.
"Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan," jelasnya.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Net)