INTAIKASUS.COM - Merasa sok jago hingga nekat mencuri dirumah seorang polisi dan mengambil sepedamotor Vixion BK 3227 AAR dan Honda Vario BK 4902 ABS, masing masing pelaku inisial GP (30), DT (31) dan H alias Gembul (29), ketiganya merupakan warga Jalan Titi Papan, Gg. Persatuan, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah.
Ketiganya terpaksa menjalani hari-hari indahnya dibalik jeruji besi milik polsek Helvetia Medan setelah ditangkap Unit Reskrim polsek Helvetia dari kediamannya masing masing, Kamis (5/5) pagi.
Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tang, 2 buah kunci letter T, 1 buah obeng dan 1 unit kreta Satria Fu BK 2339 AQE yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra saat paparan mengatakan, " jika penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan korbannya, Jansen Barus (55).yang tertuang dalam LP/1116/K/IV/2016/SPKT Resta Medan tertanggal 29 April 2016.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwasanya korbannya merupakan anggota Polri. Korban mengaku rumahnya yang berada di Jalan Jamin Ginting Gg. Guru Singa No. 85, Kec. Medan Johor, dibongkar maling dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan, terang Hendra.
Adapun dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya pun akhirnya mengetahui identitas para tersangka.
Ditambahnya lagi, dalam keterangan yang diperoleh begitu kita dapat informasi para tersangka tengah berada dirumah, kita langsung melakukan penangkapan dan para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya. (Red)